Polres Purwakarta Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

  • Whatsapp
Barang bukti yang disita

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Purwakarta, kembali meringkus tiga orang yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba golongan satu jenis ganja.

Kanit Sidik Narkoba, Satnarkoba, Polres Purwakarta, Ipda Rudianto, mengatakan, ketiga tersangka adalah, AA (28), warga Kampung Cianting, RT 015/004, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, DE (25) warga Kampung Warungkandang, RT 014/015, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan AN (34) warga Kampung Ngantay, RT 014/015, Desa Lembah Sari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Dari ketiga tersangka kami sita sejumlah barang bukti yaitu ganja kering dan siap edar 18 bungkus kecil yang dibungkus koran, 1 bungkus sedang yang dibungkus kertas putih, satu unit motor supra hitam dengan Nomor Polisi T 2144 AT, satu unit motor Yamaha Mio warna putih nomor polisi B 3330 TEF dan tiga buah telepon seluler berbagai merk,” kata Ipda Rudianto, kepada SpiritNews, Kamis (26/10/2017) di Mako Polres Purwakarta.
Dikatakan, ketiga tersangka ditangkap di sekitaran Gang Coklat, Kampung Warungkandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Diakuinya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, karena masih ada tersangka lain yang belum ditangkap berinisial U, warga Sukabumi, Jawa Barat.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara 7 tahun.(reg)

Pos terkait