Menaker: Usut Kasus Kecelakaan Kerja di Gudang Mercon

  • Whatsapp
Gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar
Gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar
Gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar
Gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar

Jakarta, SpiritNews – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang berlokasi di Desa Belimbing, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kalau memperhatikan dahsyatnya kejadian, serta banyak korban meninggal dan luka karena tak dapat menyelamatkan diri, diduga kuat ada pelanggaran Keselamatan  dan Kesehatan Kerja.  Kasus ini harus diusut tuntas,” kata Menteri Hanif, Kamis (26/10/2017).

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, Menaker telah menginstruksikan kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto untuk melakukan pengusutan tuntas.

Melihat banyaknya korban serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa kondisi pintu gerbang pabrik yang selalu terkunci, diduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.  Salah satu ketentuan yang diatur dalam SMK3 adalah perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran, serta menyediakan akses jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

“Jika memang terjadi pelanggaran K3, pihak perusahaan harus bertanggungjawab, dan dikenai sanksi,” tegas Menaker.

Kepada para korban, pemerintah menjamin terlaksananya pemberian hak-hak korban. Baik hak bagi ahli waris pekerja yang meinggal, hak pengobatan bagi korban terluka serta hak-hak lainnya. Perusahaan harus bertanggungjawab.

Kepolisian terus melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut mempekerjakan 103 pekerja. Dari jumlah tersebut  ditemukan 47 korban meningeal serta 43 luka-luka.(rls)

Pos terkait