Kota Tangerang, SpiritNews-Penyelundupan sebanyak 100 Kilogram sabu berhasil digagalkan, saat disimpan dalam unit forklift, di Ruko Otopart, Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang. Penggagalan penyelundupan sabu ini dilakukan petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, pada Jumat 27 Oktober 2017 malam.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo mengatakan, penggagalan dilakukan pukul 20.00 WIB, saat forklift tersebut baru saja tiba dari Tanjung Priuk.
“Barangnya ada 87 bungkus dengan berat kurang lebih 100 kilogram, variasi ada sabu dan ampetamin,” kata Suwondo, kepada wartawan, Sabtu (28/10/2017).
Proses pengambilan barang bukti sabu tersebut memakan waktu cukup lama, mengingat puluhan bungkus sabu disembunyikan di dalam tubuh forklift.
“Dalam penggagalan ini, kami berhasil mengamankan pelaku yang jumlahnya ada tiga orang dan telah kita amankan. Nanti nama-namanya,” sambung Suwondo.
Sementara salah seorang pemilik warung yang berada dekat di lokasi penangkapan mengatakan, forklift tersebut merupakan milik teman suaminya bernama Andi.
“Andi telah menitipkan forklift tersebut kepada suami saya dengan alasan sudah larut malam, dan akan dikirim esok pagi. Baru tadi malam datang,” kata wanita itu.
Dijelaskan dia, saat itu Andi menumpang parkir, tiba-tiba sudah (digeledah) petugas kepolisian. Selain Andi, suami pemilik warung itu juga ikut digelandang polisi.
“Suami saya gak ada urusan sama forklift, duit darimana. Ngomongnya nitip parkir doang. Ini suami saya ditipu semoga cepet keluar kasian anak saya,” tukasnya.(SpiritNews)
Sumber: Sindonews