Kuras ATM Korban Hingga Ratusan Juta, Komplotan Penipu Diringkus

  • Whatsapp
Komplotan penipu ini beranggotakan 8 orang
Komplotan penipu ini beranggotakan 8 orang

Kota Surabaya, SpiritNews-Komplotan penipu berkedok menyebar dokumen diringkus. Delapan pelakunya ditangkap. Mereka sudah mengeruk puluhan hingga ratusan juta dari para korban.
Mereka adalah Irsan Petang (34), Adi (30), Reno Firmansyah (32), Abdul Malik (41), M. Yusuf (36), Jum Agus (40), Safri (47), dan Suryadi (30).
Salah satu korban komplotan ini adalah Marsiah (40) warga Jalan Bogen Surabaya. Kejujuran Marsiah justru membuatnya kehilangan uang sebesar Rp 39.486.504 di rekeningnya.
Dengan modus membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan cek senilai Rp 3.470.000.000, pelaku meninggalkan dia suatu tempat hingga pada akhirnya ada korban yang menghubungi nomor pelaku.
Saat korban menghubungi, pelaku memberikan iming-iming imbalan karena mau mengembalikan dokumen penting milik pelaku dengan cara meminta korban ke ATM untuk mengecek saldo. Setelah tahu nominal saldo korban, pelaku mengarahkan korban menggunakan menu bahasa Inggris untuk mentransfer sejumlah uang bernominal ganjil ke rekening pelaku.
“Modus yang dilakukan kelompok untuk menipu korban adalah membuat aplikasi berupa SIUP, di sini sudah tertera contact person para pelaku.
Ini sengaja dibagikan atau ditinggal di rumah-rumah makan ataupun di tempat kediaman, sehingga orang yang menemukan SIUP dan cek sejumlah Rp 3 miliar rupiah lebih ini akan menghubungi pelaku.
Saat korban menghubungi, pelaku memberikan iming-iming imbalan karena mau mengembalikan dokumen penting milik pelaku,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Minggu (29/10/2017).
Selain itu, pelaku yang telah melakukan penipuan online selama 4 tahun di Surabaya itu menggunakan modus undian berhadiah untuk disebarkan ke rumah-rumah maupun toko-toko.
Sama seperti modus pertama, pelaku menggiring korban ke ATM dengan memperdaya korban untuk mentransfer pelaku sejumlah uang dengan menggunakan bahasa Inggris.
“kedua adalah menyebar undian. Ini disebar ke rumah-rumah maupun toko-toko. Orang yang tergiur akan hadiah pada undian, akan menghubungi kontak person pelaku.
Pelaku menggiring korban ke ATM dengan memperdaya korban untuk mentransfer pelaku sejumlah uang dengan menggunakan bahasa Inggris,” ujar Iqbal.
Tak memandang bulu, siapapun yang menghubungi dan mengikuti instruksi pelaku akan menjadi korban.
Penghasilan dari perbuatan haramnya itu, pelaku bisa meraup Rp 20-50 juta sekali aksi, tergantung dari jumlah uang dan jenis ATM korban.
“Korbannya acak, tergantung siapa yang menghubungi mereka. Omset mereka tergantung dari jumlah uang dan jenis ATM korban, mereka bisa mendapatkan Rp 20-50 juta dalam satu kali aksi,” lanjut Iqbal.
Dalam kasus ini, memang baru satu korban yang melapor.

Namun dalam buku catatam mereka, telah banyak dana yang masuk ke rekening yang jumlah totalnya bisa sampai ratusan juta.
Iqbal mengimbau masyarakat Surabaya agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan segala iming-iming dengan modus menggiring ke ATM.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak percaya kepada semua iming-iming, semua yang mengaku memberikan hadiah, apalagi modusnya menggiring pada ATM.
Itu adalah modus hampir semua aksi penipuan,” ujar Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta para korban yang merasa ditipu dengan modus seperti ini untuk datang ke Polrestabes Surabaya. Polisi akan memverifikasi apabila ada masyarakat Surabaya yang pernah menjadi korban dari delapan penipu itu.
“Untuk masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, silakan datang ke Polrestabes Surabaya, nanti kita akan bantu crosscheck,” pungkas Iqbal.(SpiritNews)

Sumber: detiknews

 

Pos terkait