Kota Bekasi, SpiritNews-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi menurunkan ribuan sepanduk partai politik dan informasi perusahaan yang di pasang bukan pada tempatnya dan menyalahi aturan estetika Kota.
” Pemasangan spanduk, baliho, bando itu ada aturanya ada lokasi tempat yang sudah di tentukan.Saat ini banyak informasi dari perusahaan yang di di pasang di tempat yang salah. Ada juga yang masang di pohon seperti para politisi, ” ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Tri Adhianto Cahyono, Minggu (30/10/2017)
Untuk itu,Tri mengaku sudah membentuk tim untuk menurunkan sepanduk liar yang ada di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.Dan saat ini sudah ada ribuan spanduk yang di turunkan oleh tim dari PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP), Pihak Kelurahan dan Kecamatan.Tri menghimbau agar Partai Politik dapat memasang spanduk di lokasi yang sudah di tentukan.
” Memang kalo spanduk parpol itu tidak bayar, tapi harusnya jangan sampai di pohon dan tidak sesuai lokasinya, ” ungkap Tri lagi.
Hal senada di ungkap Kasatpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk melakukan monitoring lapangan wilayah masing masing terutama terkait pemasangan spanduk liar jelang penilaian adipura P1 Kota Bekasi.
” Kita susah punya personil tingkat Kecamatan dan Kelurahan dan siapkan juga tim dari Dinas, Saya juga sudah koordinasi dengan pihak PUPR, karena ini tugas kita bersama, ” ungkapnya.
Camat Bekasi utara Kota Bekasi, Lukman Hakim mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban sepanduk tidak berizin yang di pasang di pohon dan lokasi yang tidak sesuai ketentuan.Tiga jalan utama di Bekasi Utara yang menjadi target kegiatan K3 diantaranya jalan Perjuangan, Jalan lingkar utara dan Jalan Moh Tabrani.
” Kita akan lakukan penyisiran dan akan menurunkan semua sepanduk yang menyalahi aturan,” tutup.(bon)