Hari Ini PT JLM Disegel, Cellica: Tidak Ada Perubahan RTRW

  • Whatsapp
Bupati Karawang, dr.Hj. Cellica Nurachadiana saat mendengarkan pemaparan Kepala DPMPTSP terkait Izin PT JLM
Bupati Karawang, dr.Hj. Cellica Nurachadiana saat mendengarkan pemaparan Kepala DPMPTSP terkait Izin PT JLM
Bupati Karawang, dr.Hj. Cellica Nurachadiana saat mendengarkan pemaparan Kepala DPMPTSP terkait Izin PT JLM
Bupati Karawang, dr.Hj. Cellica Nurachadiana saat mendengarkan pemaparan Kepala DPMPTSP terkait Izin PT JLM

Kabupaten Karawang, SpiritNews– Bupati Karawang, dr.Hj. Cellica Nurrachadiana angkat bicara terkait permasalahan  PT Jatisari Lestari Makmur (JLM), ia mengatakan, PT JLM hanya memiliki Izin 3, 5 Hektar untuk pergudangan, yang menjadi polemik adalah ternyata pihak ketiga mengadakan perluasan lahan ke belakang serta dugaan pemalsuan surat perizinan pabrik sampai 10 hektar.dimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lahan tersebut untuk pertanian, karena lahan teknis (jalur hijau) tidak bisa diperuntukkan untuk Perumahan, Pabrik.

“Sebenarnya yang jadi permasalah itu, PT JLM menyerobot lahan pertanian yang diperluas ke belakang, Kalau untuk yang 3,5  hektar diperbolehkan, karena di RTRW itu boleh,” ujar Cellica saat mengadakan jumpa pers digedung Pemda Karawang, Senin (30/10/2017).

Bacaan Lainnya

Cellica memaparkan, ia tidak tahu siapa dan belum ketemu pengusahanya, tetapi dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dan menjelaskan ke pengusahanya.

“Karena pengusaha tersebut mungkin korban dari tidakan penipuan dan saya sudah komunikasi dengan Kapolres agar tetap diselidiki terkait penipuan,”ungkapnya.

Cellica memerintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan penyegelan hari ini (Senin, red) PT JLM.Dikhawatirkan ini akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”Yang pasti Pemkab Karawang tidak akan pernah mengizinkan dan tidak ada perubahan RTRW,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna saat menunjukkan Surat Izin yang diduga palsu
Sekda Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna saat menunjukkan Surat Izin yang diduga palsu

Dia menuturkan, DPMPTSP harus melaporkan ke Kepolisian, karena diduga surat izin tersebut palsu.Bisa dilihat dari tanda tangannya.”Sekarang (DPMPTSP) itu Dedi Ahdiyat, tapi masih ada tanda tangan Aisikin disurat yang berikutnya, padahal Asikin sudah di Bappeda.Inikan terlihat bohongnya dan saya juga tidak bisa menyalahkan pengusaha karena saya belum pernah ketemu ketemu pengusahanya, tetapi dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dan menjelaskan, supaya iklim investasi di Karawang tetap kondusif,” ucapnya.

Pemkab Karawang akan mencari siapa oknum dibalik surat izin tersebut, kedepan Cellica akan mengambil alih terkait perizinan.“Selama demi kebaikan, kami izin untuk investasi di Karawang, selama sesuai aturan ketentuan perundang-undangan, tidak menyalahi RTRW,  membawa kemaslahatan masyarakat Karawang, tentunya kami akan izinkan tanpa embel-embel apapun,” cetusnya.

Menurut Cellica, persoalan surat izin PT. JLM ini akan berurusan dengan pidana. Oleh karenanya, Cellica mengaku tidak akan bermain-main dalam persoalan PT JLM.

“Ini urusannya pidana, bukan main-main. Apalagi kita sudah mengetahui dia (pengusaha) salah. Solusinya, kalau di lahan itu tidak bisa. Saya bisa menjamin tidak ada perubahan tata ruang wilayah. Apalagi sudah ada LP2B. Ini jadi pembelajaran buat pemkab ke depannya. Dan hari ini pabrik kita segel dan kedepan akan kami bongkar,” pungkas Cellica.(ybs)

Pos terkait