Pabrik Kaca Disegel Satpol PP, Asip: Dipastikan Tidak Ada Pembangunan

  • Whatsapp
Pabrik kaca disegel Pemkab Karawang
Pabrik kaca disegel Pemkab Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang didampingi langsung Satpol PP, Senin (30/10/2017) melakukan penyegelan terhadap PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM). PT. JLM akhirnya minta waktu 10 hari untuk melakukan evaluasi atas pembangunan gudang (di duga pabrik,red) yang dilakukannya.

Usai melakukan penyegelan, Kepala Satpol PP, Asip Suhendar, menuturkan, luas lahan PT. JLM yang disegel 10 hektare dari jumlah luas lahan 38 hektare. “3,5 hektar sudah memiliki izin resmi,” jelasnya.
Setelah disegel, Asip memastikan tidak akan ada lagi pembangunan yang dilakukan perusahaan.

Pembangunan pabrik dihentikan
Sementara untuk pengawasan pasca penyegelan akan bekerja sama dengan camat dan kepala desa setempat.
“Pengawasan nanti dilakukan ibu camat, juga kepala desa setempat. Dan yang disegel 10 hektare,” kata Asip.
Saat disinggung soal bangunan PT. JLM yang sudah dibangun, Asip sendiri terkesan belum bisa memastikan. Pasalnya, pihak perusahaan sudah meminta waktu 10 hari kepada PPNS untuk melakukan evaluasi.
“Soal bangunan, tadi mereka bicara ke PPNS minta waktu 10 hari. Rencananya ini untuk pabrik kaca. Namun jika dalam waktu 10 hari belum saja dilakukan evaluasi, kami akan kembali kesini dan melakukan pembongkaran paksa,” jelas Asip.(nah)

Pos terkait