Kota Lhokseumawe– Kapolres Lhokseumawe dan Walikota Lhokseumawe tanda tangani MoU terkait pengawasan Dana di Wilayah Kota Lhokseumawe yang berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Lhokseumawe, Selasa (31/10/2017)
Pendatangan MoU tersebut dilakukan usai acara sosialisasi MoU Kementerian Desa, pembangunan Dearah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kementerian Dalam negeri dengan Kepolisian Negara Republik indonesia tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa.
Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 140 Orang diantaranya seluruh keucik, Bhabinkamtibmas, Camat dalam wilayah Kota Lhokseumawe, dari inspektorat dan Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Gampong yang ada di wilayah kota Lhokseumawe serta undangan lainya.
Pemateri dalam sosialisasi tersebut diantaranya Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha, Dari Inspektorat Kota lhokseumawe, Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe serta Kasat Bimas Polres Lhokseumawe, Iptu Sarimin.
Imbau Penggunaan Dana Desa Dipublikasi Pakai Baliho
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan, Pengelolaan keuangan Desa sebisa mungkin dibuatkan baliho berdasarkan perencanaan dan distribusi anggaran Desa masing-masing.
Hal tersebut disampaikan kapolres Lhokseumawe dalam acara sosialisasi MoU Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Dalam Negeri, Dan Kepolisian Republik Indonesia tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa.
“Pembuatan baliho atau papan pengumuman tersebut sebagai pengawasan yang memuat tentang peruntukan dana desa, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, apakah anggaran itu untuk kesehatan masyarakat, pendidikan, energi terbarukan atau investasi ekonomi.” ujar Kapolres di hadapan para Geuchik.
Dia menjelaskan bahwa perlu diketahui unsur tindak pidana korupsi ada dua, pertama melawan hukum dan kedua merugikan keuangan negara. Kalau administrasi tidak lengkap, perbuatan melawan hukum terpenuhi dan tidak ada kerugian negara itu masih bisa terkena sanksi administrasi.
“Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan inspektorat. Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tapi sudah dikoordinasi dengan inspektorat agar ditindaklanjuti terlebih dahulu, namun apabila dari inspektorat tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu, maka kami akan turun dan kami akan tindak tegas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kapolres menambahkan, bahwa sesuai perintah Pak Kapolri bahwa Bhabinkamtibmas bertugas melakukan pengawasan dengan bertindak Represif, dan alhamdulillah ada beberapa Babinkabtibmas sudah ikut membantu untuk melakukan pengawasan tersebut.
“Apabila ada Kapolsek dan Babinkamtibmas yang terlibat dalam Korupsi terkait Pengguna Dana Desa perintah Kapolri pecat ajukan PTDH. Ini penegasan dari Pak Kapolri.” Terangnya
Selanjutnya, keterlibatan Polisi dalam unsur pengawasan karena pihaknya memahami bahwa adanya tekanan-tekanan dari masyarakat terhadap geuchik untuk penggunaan anggaran, pihaknya harus memaklumi bahwa tidak semua masyarakat memahami alokasi dana tersebut untuk apa.
“Untuk transparansi anggaran, apakah rekan-rakan sanggup memasang baliho sesuai dengan rencana kerja masing-masing sampai dengan selesai anggarannya.” tegas Kapolres
Pemasangan baliho publikasi Dana Desa tersebut agar di realisasikan dan nantinya Pihak Muspika diminta untuk mengkompulir hal tersebut.(mah)