Menaker : Gubernur Wajib Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018

  • Whatsapp
M. Hanif Dakhiri
M. Hanif Dakhiri

Jakarta, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018  menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE)   Menteri Ketenagakerjaan  tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya.  Yang menetapkan UMP- nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran, “ kata Menaker Hanif usai memberikan sambutan pada acara simposium “Pendidikan vokasi (kejuruan) sistem ganda yang berorientasi pada praktik-peluang bagi Indonesia” di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/11).

Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah.

“Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable. Karena kalau tidak predictable tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga, “ Kata Hanif.

Selain itu, kata Hanif peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang.

“Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari  dari para pekerja yang ingin agar  naik upahnya setiap tahun, “ kata Hanif.

Seperti diketahui, dalam SE Menteri Ketenagakerjaan  tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam SE tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).(sir)

 

 

Pos terkait