Kabupaten Karawang, SpiritNews– BPJS Ketenagakerjaan Karawang lakukan sosialisasi terhadapa Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dalam upaya meningkatkan kepatuhan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Karawang, Selasa (31/10/2017).
Disini Kejari untuk mengigatkan dan menumbuhkan kesadaran kepada pelaku usaha untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja dan para pengusaha.
Kepala Kejari Karawang, Sukardi mengatakan, memberikan contoh seperti yang terjadi pabrik kembang apai yang ada di Tanggerang dari 130 tenaga kerja, hanya 13 tenaga kerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“ Perusahaan tersebut bangkrut, karena selain terkena pidana, perusahaan tersebut juga harus bayar santunan kematian kepada para pekerja yang tidak mendapatkan jaminan, jadi jangan sampai pengusaha yang di Karawang terjadi seperti itu,” ujar Sukardi dalam sambutannya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan seluruh Indonesia dalam rangka mensejahterakan peserta dan melindungi terhadap resiko sosial seperti kecelakaan, meninggal dunia, PHK.Dari situ pihkanya memberitahukan kepada pelaku usaha, baik pelaku usaha formal maupun informal.
“Kami menundang kesini yaitu perusahaan yang sudah lengkap adminstrasinya, mulai dari Surat Pemberitahuan 1 (SP 1), SP 2 dan ada juga pihaknya lakukan dengan kunjungan ke perusahaaan,” ungkapnya.
Toto mengatakan, sekitar 120 perusahaan belum mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dipanggil ke Aula Kejaksaan Negeri Karawang, yang administarsinya sudah lengkap.Jadi yang sudah lengkap ini pihaknya sudah informasikan.”Kami bukan mengutamakan hukum, tapi lebih kearah manfaatnya, jangan menunggu contoh,” jelasnya.
“Kami sudah berkordinasi dengan instansi terkait, dari sisi perizinan dan pengawasan.Jadi semua perizinan sesuai dengan Surat Edaran DPMPTSP pada bulan Mei, bahwa setiap pelaku usaha, melakukan izin atau perpanjang izin dalam persyaratannya sudah melindungi tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”
Untuk pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan peserta dengan mengukuti dua program dahulu yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).pelaku usaha menengah bisa mendaftarkan 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pelaku usaha besar bisa menambahkan program Jaminan Pesiunan (JP).
“Di BPJS Ketenagakerjaan semua manfaatnya itu sama, mau gajinya Rp 1 juta atau Rp 100 juta sama manfaatnya, yang membedakan pengalian upahnya, kalau untuk pengali manfaatnya sama.Kalau dia meninggal dunia biasa Rp 24 juta, karena meninggal dunia karena kecelakaan kerja mendapat 48 x upah yang dilaporkan yang diserahkan untuk ahli waris,” jelasnya.
Dengan uang santunan itu bukan buat pengganti nyawa, tapi untuk kebutuhan memperpanjang kehidupannya bagi anak dan istri atau suami yang ditinggalkan.“Dengan Uang santunan itu,bisa buat biaya sekolah dan buat usaha,” ungkapnya.
Selain pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan kepada para pekerja bukan penerima upah dan pekerja kontruksi.(ybs)