Tak Kantongi Izin, Bangunan 2 Lantai di Cimahi Disegel

  • Whatsapp
Dinas Satpol PP Kota Cimahi segel bangunan yang tidak berizin di Jalan Gandawijaya
Dinas Satpol PP Kota Cimahi segel bangunan yang tidak berizin di Jalan Gandawijaya
Dinas Satpol PP Kota Cimahi segel bangunan yang tidak berizin di Jalan Gandawijaya
Dinas Satpol PP Kota Cimahi segel bangunan yang tidak berizin di Jalan Gandawijaya

Kota Cimahi, SpiritNews-Sudah tiga kali layangkan Surat  Peringatan (SP), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dinas Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi segel bangunan dua lantai di Jalan Gandawijaya Kota Cimahi. Penyegelan tersebut dikarenakan adanya dua Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar.

Penyidik Pegawai Negri Sipil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi, Muhammad Faisal menyampaikan, kegiatan penyegelan yang dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada sebuah bangunan dua lantai di Jalan Gandawijaya, Cimahi Tengah, Kota Cimahi karena nyata bangunan tersebut tidak berizin.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan hari ini adalah berupa penyegelan terhadap sebuah bangunan yang nyata-nyata tidak memiliki izin,” ucapnya disela-sela penindakan penyegelan bangunan, Senin (31/10/2017).

Mengenai bentuk pelanggarannya, ia menjelaskan, bangunan yang hampir selesai pembangunannya tersebut melanggar Perda No. 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang serta Perda No. 2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

“Dua Perda yang dilanggar, yang pertama perda nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.Nah yang kedua Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Adanya tindakan tegas berupa penyegelan bangunan tersebut, ia menyatakan, sudah sesuai dengan instruksi Kepala Dinas SatPol PP dan Damkar Kota Cimahi untuk menindak tegas pelanggar yang sudah diberikan Surat Peringatan penghentian kegiatan pembangunan.

“Sesuai dengan instruksi Bapak Kasatpol PP Bapak, Haji Aris memerintahkan kami untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang memang sebenarnya sudah mendapat Surat Peringatan untuk menghentikan kegiatan,” ujarnya.

Terkait jumlah Surat Peringatan yang dilayangkan, ia menerangkan, Dinas SatPol PP dan Damkar Kota Cimahi sudah tiga kali melayangkan Surat Peringatan namun tidak diindahkan.

“Surat Peringatan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, belum ada surat izin yang menyatakan boleh membangun tapi mereka masih membangun,” terangnya.

Disamping tidak mengindahkan Surat Peringatan, ia memaparkan, idealnya mendirikan bangunan harus dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Lingkungan, serta pengkajian dari Dinas Tata Ruang.

“Mereka mengabaikan surat peringatan untuk menghentikan kegiatan untuk mengurus izin, idealnya sebuah bangunan harus ada izin baru bisa melaksanakan kegiatannya,” paparnya.

Berkenaan bangunan yang telah disegel, ia menganjurkan, pemilik bangunan mesti memiliki izin, apabila sudah ada izinnya maka segel yang dipasang Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bisa dilepas kembali.

“Ketika nanti yang bersangkutan sudah memiliki izin, baru kita buka segelnya kembali,” ungkapnya.

Ditambahkan Faisal, apabila segel yang dipasang dibuka tanpa izin Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, bisa dikenakan Pasal 232 ayat 1 KUHP tentang memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau bangunan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”Kalau dibuka kita bisa masukin ke tahanan,” pungkasnya.(gus)

Pos terkait