Sidang Lanjutan Aking Kembali Ditunda

  • Whatsapp
Aking tersangka penista agama
Aking tersangka penista agama
Aking tersangka penista agama
Aking tersangka penista agama

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama Islam yang dilakukan tersangka Aking Saputra kembali ditunda.  Pasalnya,  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Surachmat, berhalangan hadir lantaran ibunya meninggal dunia.

Anggota Majelis Hakim,  Ahmad Taufik menjelaskan,  dalam hukum acara persidangan jika majelis hakim berhalangan hadir tetap,  maka persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

“Selain kabar duka, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN ditugaskan oleh Mahkamah Agung untuk mengikuti suatu event di Yogyakarta mulai 2 hingga 10 November 2017,” ungkapnya dalam sidang,  Rabu (1/11/2017) di PN Karawang.

Dalam sidang kali ini menghadirkan  empat orang saksi,  yakni Imanudin Kamil, KH Tatang Sihabudin,  Ahmad Rofii dan Deni Saepudin Gunawan.Hanya saja, yang hadir Ahmad Rofii dan Imanudin Kamil.

Ia menambahkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggungat akan kembali dilanjutkan pada Senin, 13 November 2017.(nah)

Pos terkait