Banda Aceh, SpiritNews-Wakil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT, menerima kunjungan tamu dari Mahkamah Agung RI yang dipimpin Ketua MudaKamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi SH. MH. MM. di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Rabu (1/11/2017).
Pertemuan digelar untuk membahas beberapa persoalan, diantaranya terkait pandangan sebagian orang tentang keberadaan Mahkamah Syariah Aceh yang dinilai tidak tunduk keundang-undang nasional, termasuk putusan hukum di Mahkamah Syariah yang dinilai melanggar HAM.
Untuk itu, tim Mahkamah Agung RI ingin menuliskan sebuah buku yang menjelaskan kekhususan dan keistimewaan Aceh yang dilindungi undang-undang, sehingga keberadaan Mahkamah Syariah dan penerapan syariat Islam di Aceh adalah sah.
Buku tersebut diharapkan dapat memberi penjelasan kepada semua pihak, termasuk pejabat negara, yang tidak mengerti kekhususan Aceh dan syariat Islam di Aceh, bahwa penerapan syariat Islam di Aceh tak seperti yang diberitakan di luar.
“Dari informasi yang kita kumpulkan, sejumlah pelanggar syariat Islam yang non muslim bahkan meminta secara sukarela untuk dihukum sesuai syariat Islam, itu yang ingin kita jelaskan nanti,” ujar Amran.
Sementara Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam penjelasannya mengatakan, semua yang dilakukan Pemerintah Aceh sudah sesuai hukum yang berlaku.
Terkait penulisan buku, Wagub mengatakan mendukung penulisan buku tersebut. “Saya mendukung buku yang ditulis secara lengkap, yang kemudian bias menjadi reverensi,” ujar Wagub.
Wagub juga berharap, penulisan buku tersebut juga dilakukan uji publik yang melibatkan semua pihak.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tata cara pengambilan sumpah kepala daerah di Aceh yang selama ini dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh, di mana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh.
Dalam hal ini Mahkamah Agung RI menginginkan peran Ketua Mahkamah Syariah Aceh lebih dimaksimalkan lagi.
Pertemuan yang digelar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB itu dipandu oleh Asisten I Dr. Iskandar A Gani, SH, M. Hum, serta turut dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. H. Munawar A Jalil, MA.
Sementara dari Mahkamah Agung RI juga hadir Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr H. Abdul Manaf, MH, dan Ketua Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Prof. Dr. H. Abdul Manan, DH, SIP. M.Hum, serta sejumlah orang lainnya.(mah)