Jual SIM Palsu Rp 60 Ribu, 2 Warga Tasikmalaya Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kota Tasikmalaya, SpiritNews-DD (33) dan TD (27) ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa (31/10/2017). Keduanya merupakan sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
“Mereka menjual SIM palsu seharga Rp 60 ribu, sudah cukup lama beroperasinya, ini penangkapannya hasil penelusuran dari informan,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Adi Nugraha kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Kedua tersangka memalsukan SIM dengan sasaran warga yang tidak mau mengikuti proses dan administrasi lainnya, dalam pembuatan SIM di Markas Polresta Tasikmalaya.
“Sasarannya warga yang enggan membuat SIM di Kepolisian,” katanya.
Ia menjelaskan, menurut pandangan masyarakat awam, SIM yang dibuat tersangka hampir mirip dengan aslinya.
Namun SIM yang diterbitkan secara resmi tidak akan bisa ditiru, karena terdapat logo hologram dan tampilan lainnya sebagai pengaman.
“Dari kasat mata ada perbedaan, tapi memang agak sulit seperti tulisannya berbeda, logo-logo hologram tidak ada, agak kusam juga,” katanya.
Kedua tersangka bukan hanya membuat SIM palsu, tetapi memalsukan ID Card berbagai perusahaan untuk tujuan penipuan dan penggelapan mobil rental.
“ID card perusahaan yang dibuatnya itu untuk menyewa atau rental mobil, kemudian mereka jual,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 SIM palsu, 25 KTP palsu, 18 ID card palsu, dan satu set komputer.
Tersangka dijerat Pasal 263 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(SpiritNews)

Pos terkait