Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Pemerintah kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Syariat Islam bekerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil , Kakankemenag. Aceh Utara dan Mahkamah Syari’ah setempat menggelar sidang Itsbat pernikahan bagi 200 pasangan suami-isteri yang sudah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah, Kamis (2/11/2017) di gedung Panglateh Lhoksukon.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Fusuf membuka gelar sidang Itsbat di hadapan pasangansuami-isteri yang ingin mendapatkan sebuah pengesahan atas status pernikahan yang sudah dilakukan secara syariat islam. Dia menuturkan sidang Itsbat atas pengesahan sebuah pernikahan yang telah dilangsungkan menurut Syari’at islam akan tetapi tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang sesuai dengan UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Sidang Itsbat Nikah merupakan kepedulian pemerintah daerah yang melibatkan Mahkamah Syar’iyah, kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta Dinas Syariat Islam setempa guna memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan buku akte nikah,”katanya
Dia menambahkan dengan kepemilikan atas buku akte nikah untuk syarat administrasi dalam pembuatan akte kelahiran anak, disamping itu akte buku nikah tersebut dapat juga dipergunakan untuk syarat pengurusan surat-surat lainnya.
“Sebelumnya, masyarakat yang belum tercatat di KUA dilatarbelakangi oleh kondisi tertentu seperti terjadinya konflik berkepanjangan di Aceh, terjadinya musibah Tsunami, tingginya biaya pengurusan akta nikah dan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya akta nikah,”terangnya.
Kakankemenag. Aceh Utara, H.Salamina,S.Ag MA memalui Kasie Bimas Islam, H.Marwan,S.Ag mengungkapkan kegembiraannya dapat menlayani masyarakat untuk memperoleh buku nikah setelah pernikahannya diitsbathkan oleh Mahkamah Syari’ah setempat. Sidang itsbat nikah sebanyak 200 pasangan, dengan rinciannya dari kecamatan Seunuddon 70 pasanga, Tanah Pasir 15 pasangan, Lapang 50 pasangan dan kecamatan Samudra 65 pasangan
Penyerahan buku nikah tersebut dilalakukan pada usai persidangan itsbat nikah oleh Mahkamah Syari’ah, jika keputusan dikabulkan dan perkawinan tersebut diperintahkan untuk dilaporkan untuk dicatat PPN pada KUA setelah persidangan sidang itsbath nikah langsung menerima buku nikah tersebut tanpa dipungut biaya.
“Setiap perkara, biaya perkara atau PNPB nya berjumlah Rp241.000 per pasangan ditanggung oleh Pemerintah Daerah”pungkasnya.
Dia mengatakan mengingat wilayah kabupaten Aceh Utara yang memiliki 852 gampong x 3 pasangan/gampong menjadi 2556 pasangan kehilangan dokumen nikah ini disebabkan konflik dan musibah tsunami masa lalu yang mengakibatkan keterpurukan ekonomi bermuara pada kefakiran kemiskinan.
Kedepan pihaknya berharap agar Pemerintah Aceh Utara memasukan kegiatan Itsbat Nikah didalam Angaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.000.000,-per gampong yang ditargetkan kepada 3 pasangan yang tidak memiliki Buku Nikah lagi.
Dari jumlah 2556 pasangan suami-isteri tidak memiliki buku nikah dan berada pada kelompok masyarakat miskin agar dibiayai melalui Dana Desa.
Bila usulan tersebut diproses pada ADD maka dalam jangka waktu dua atau tiga tahun bagi yang kehilangan dokumen pernikahan dapat diselesaikan perkara untuk memiliki buku nikah”rincinya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Fusuf, ketua Mahkamah Syari’ah, Ketua MPU, Kakankemenag. Aceh Utara, Kepala Dinas Syariat Islam, kepala dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil serta Muspika Lhoksukon.(mah)