Kabupaten Karawang, SpiritNews– Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang kampanyekan peraturan daerah(perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (TKR) di Lapangan Karangpawitan, Jum’at(3/11/2017).
Dalam kampanye ini Dinas Kesehatan menyampaikan kepada para pejabat pemerintah setempat mengenai beberapa kawasan yang menjadi tempat larangan merokok dan menjual produk rokok.
“Ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan merokok dan menjual produk rokok diantaranya tempat ibadah,fasilitas kesehatan, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat umum dan tempat lain yang telah ditetapkan,” kata Sekertaris Dinkes, Nurdin.
Gerakan kawasan tanpa rokok berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah itu.”Mudah-mudahan kegiatan kampanye perda kawasan tanpa rokok ini dapat menekan perokok aktif dan berbagai penyakit berbahaya akibat asap rokok,”ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar dikenakan sanksi secara tertulis dengan denda 5 juta.”Jika ditemukan ada orang yang merokok di kawasan yang sudah ditentukan dan masih membandel,maka kami akan berikan sanksi secara lisan atau tertulis dengan denda 5 juta,” pungkasnya.(nah)