Kota Bogor, SpiritNews-Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga remaja yang terlibat duel maut ala gladiator yang menewaskan Hilarius Christian Even Raharjo, siswa SMA Budi Mulia Bogor. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding.
Majelis Hakim yang diketuai Anna Yuliana menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada terdakwa HK dan B divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan MS divonis 1,6 tahun bui. Selain itu, ketiganya juga mendapat hukuman tambahan yakni wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.
Dalam persidangan disebutkan, duel ala gladiator semula akan dilakukan di sekitar lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Namun karena ramai, lokasi kemudian dipindah ke sekitar Taman Heulang, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
“Namun karena kondisi Taman Heulang juga banyak orang, kemudian bom-boman dilakukan di Taman Palupuh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor,” kata Anna Yuliana saat membacakan vonis, Kamis (2/11/2017).
Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 13.30 WIB itu dihadiri oleh orangtua para terdakwa dan korban.
Maria Agnes, ibu kandung almarhum Hilarius Christian Even Raharjo tampak dengan seksama mengikuti sidang. Sambil memangku foto Hilarius, Maria duduk di kursi barisan belakang didampingi suaminya, Vinasius Raharjo.
Sementara di kursi barisan depan, pihak keluarga dari para terdakwa menunggu vonis yang dijatuhkan PN Bogor terhadap anak-anak mereka.
Sidang dilakukan secara bertahap. Majelis hakim membacakan vonis masing-masing anak yang menjadi terdakwa secara bergiliran.
“Menimbang bahwa perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bom-boman tidak bisa dipandang sebagai perbuatan yang main-main, sehingga untuk itu anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai tradisi merupakan suatu pemikiran yang harus dirubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa,” lanut Anna.
Vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 4 tahun. Karena itu, JPU akan mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding. Karena menurut kami vonis belum memenuhi 2/3 tuntutan kami. Tuntutan kami 4 tahun.
Kami akan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bogor, Gunawan, usai persidangan.
Upaya banding juga akan dilakukan oleh tim pengacara AB dan HK. Namun, tim kuasa hukum untuk terdakwa MS mengaku akan pikir-pikir atas vonis 1,6 tahun yang dijatuhkan kepada MS.
“Kami tim penasehat langsung menyatakan Banding. Karena menurut kami putusan tersebut belum cukup memberikan pertimbangan sebagaimana fakta dalam persidangan.
Jadi karena ini bingkainya adalah undang-undang peradilan anak yaitu ada hal-hal yang spesifik yang harus diikuti oleh semua,” kata ketua tim pengacara untuk terdakwa AB, Parsiholan, usai sidang.
Hilarius Even Raharjo tewas setelah terlibat duel ala Gladiator dengan siswa dari SMA Mardi Yuana Bogor pada awal 2016. Dalam prosesnya, polisi menetapkan 5 tersangka.
Dari 5 anak tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang dan masih memburu satu pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai buron.(SpiritNews)