Kabupaten Bandung, SpiritNews-BBPOM Bandung bersama Polda Jabar mengamankan puluhan ribu obat-obatan tertentu (OOT) dan keras dari sebuah kios di Padalarang, Bandung Barat. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan.
Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menuturkan obat-obatan itu diamankan dari sebuah kios yang berada di Jalan Panaris, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Kamis (2/11/2017).
“Pengeledahan ini beradasarkan aduan masyarakat. Kami (BBPOM) bersama Krimsus Polda Jabar turun tangan kemarin sore hingga malam hari,” kata Abdul saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (3/11/2017).
Dia menjelaskan obat-obatan yang diamankan antara lain Triheksiphenidil 9.458 butir, Hexymer 12.000 butir, Tramadol 4.000 butir, Tramadol putih 4.810 butir, pil putih 19.416 butir dan pil kuning 29.936.
Menurutnya keberadaan kios perjual obat-obatan itu meresahkan masyarakat. Sebab, sambung dia, banyak anak muda sekitar yang membeli obat-obatan tersebut untuk disalahgunakan.
“Masyarakat resah anak-anak muda di sana beli obat buat teler-teleran. Makanya mereka senang saat kami amankan obat-obatan itu,” jelas dia.
Berdasarkan pengakuan pemilik kios YSF (60), ia baru berjualan obat-obatan itu sekitar 2 bulan. Namun, sambung dia, masyarakat sekitar menyebut kios obat-obatan itu sudah beroperasi sekitar 1 tahun.
“Kami akan dalami lagi nanti. Pemiliki di pro justitia oleh penyidik BBPOM Bandung,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, YSF dikenakanan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.(SpiritNews)