Kabupaten Karawang, SpiritNews-Anggota Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus bandar besar obat keras, YK di Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 10.120 butir obat keras berbagai merek dan menyita uang Rp 2,9 juta yang diduga uang hasil penjualan obat.
“Tersangka kami sergap di salah satu rumah di daerah Kecamatan Tempuran.Yang kita tangkap bernama Yayan Kristian alias Doble (43) Dusun Salem, Desa Pasir Kamuning, Kecamatan Telagasari. Dia kami sergap disebuah rumah di daerah Kecamatan Tempuran,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro
Lanjut Eko, dari tangan tersangka polisi menyitan barang bukti sebanyak 10.120 butir obat-obatan keras berbagai jenis. Diantaranya, 10 ribu butir hexymer, 50 butir pil alprazolam, 70 butir riklona, 10 butir pil esligan, serta uang Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan obat keras dan satu unit handphone.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena sudah marak melakukan peredaran obat-obatan keras di wilayah Tempuran. Biasa tersangka ini diedarkan ke kalangan pemuda dan pelajar,” ungkapnya.
Lanjut Eko, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemerikasaan guna pengembangan lebih lanjut. Untuk membongkar pemasok obat-obatan keras kepada tersangka ini.
“Tersangka, kami dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psitropika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(nah)