Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Ratusan warga dari empat kecamatan di Sukabumi, Jawa Barat secara sukarela menyerahkan peralatan dan bahan pembuat merkuri (ari raksa) ke petugas kepolisian, Jumat (3/11/2017)
Penyerahan alat olah merkuri oleh warga dari Parakansalak, Cidahu, Bojonggenteng dan Kapalanunggal itu berbarengan dengan sosialisasi ancaman jerat pidana bagi pencemaran lingkungan yang digelar Polres Sukabumi di Aula pertemuan Desa Sukakersa, Kecamatan Kalapanunggal.
“Ada empat kecamatan di Sukabumi yang memang dikenal sebagai pengolah merkuri. Kita tidak mengambil tindakan main hukum, kita berikan diskresi diiringi sosialisasi hingga akhirnya mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan melanggar hukum. Akhirnya mereka menyerahkan peralatan dan bahan pembuat merkuri,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Aula Desa Sukakersa.
Disebut Syahduddi, Merkuri yang diolah warga merupakan titipan dari sejumlah pemasok besar batu sinabar (bahan utama merkuri) dari wilayah Ambon, Maluku. Kegunaan larutan kimia beracun beragam mulai dari pencampur di pertambangan emas, kosmetik dan banyak lagi.
“Mayoritas digunakan di tambang-tambang emas, selain berbahaya bagi lingkungan merkuri juga berbahaya untuk kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan merkuri. Warga mendapat kiriman berkuintal-kuintal batu sinabar lalu diolah, setelah menjadi merkuri diambil lagi oleh pemasoknya,” lanjut Syahduddi.
Syahduddi menyadari tindakan yang ia lakukan akan mempengaruhi penghasilan warga, namun hal itu akan diantisipasi melalui lembaga lintas sektoral Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Tentu akan kita pecahkan bersama pihak pemerintah daerah, apakah membuka lahan pekerjaan baru atau memberdayakan ke perkebunan dan pertanian, toh mereka saat ini menyadari jika apa yang mereka lakukan membahayakan,” ucapnya.
Barang pembuatan merkuri yang diserahkan warga antara lain 60 tabung pembakaran, tempat penampungan akhir, tempat racikan Merkuri, 10 tempat penyimpanan merkuri, bubuk kapur, kayu bakar, batu sinabar, bubuk besi dan sejumlah bahan lainnya sebagai pencampur merkuri.
“Ini kemungkinan belum semua, kalau pengolah dari 4 kecamatan sudah datang semua. Mungkin nanti anggota kita yang akan melakukan pengambilan ke rumah-rumah warga,” tutup Syahduddi.
Lukman (38) warga Kecamatan Parakansalak mengaku secara sukarela menyerahkan seluruh peralatan pengolah merkuri miliknya karena baru mengetahui tentang larangan pengolahan merkuri.
“Kami hanya industri rumahan, pertamanya nggak tahu karena proses perizinan juga awalnya dulu nggak ada masalah. Namun setelah tahu dan memang banyak bapak-bapak polisi yang datang tentang bahaya dan aturannya akhirnya hari ini seluruh kelompok pengolah menyerahkan semua alat dan bahan yang tersisa ke polisi. Kedepannya mungkin kita cari profesi lain saja,” tuturnya.
Aturan tentang larangan pengolahan bahan merkuri sendiri tertuang dalam Pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 M.(SpiritNews)