Kabupaten Karawang, SpiritNews-Besok, Senin (6/11/2017), ribuan warga Karawang bakal mengepung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Pengepungan itu dilakukan untuk meminta jaksa menangguhkan penahanan terhadap Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Mesjid Al-Mukarommah Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Anom Suganda.
Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, mengatakan, warga yang akan mengepung Kejari Karawang ini terdiri dari warga se-Kecamatan Cilebar, gabungan LSM dan ormas yang terdiri dari LSM Lodaya, MPC Pemuda Pancasila, FPI, dan LSM Kompak.
“Kami prihatin atas penangkapan Ketua DKM yang ditahan oleh kejaksaan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah wakaf untuk mesjid,” kata Nace saat menggelar konferensi pers, Minggu (5/11/2017), di kantornya.
Ia menduga ada kejanggalan dalam penahanan 3 tersangka tersebut. Terlebih pasal yang ditetapkan penyidik tehadap tersangka adalah pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu.
“Hari ini Ketua Kompak dan Ketua Pemuda Pancasila juga sudah mengaku siap untuk mengawal masyarakat. Saya yakin kawan-kawan LSM dan Ormas lain juga sepakat mengawal kasus ini kalau sudah mendengar kronologis kejadiannya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, rencananya Senin (6/11/2017), ribuan masyarakat akan mendatangi kantor Kejari Karawang untuk melakukan aksi demonstrasi.
Selain itu, jelas Nace, masyarakat juga akan melakukan audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta Ketua DPRD Karawang, dengan tujuan untuk meminta keadilan atas dugaan kejanggalan penahanan ketiga tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf mesjid ini.
“Kira-kira besok ada seribuan masyarakat yang akan mendatangi kantor kejaksaan. Karena kami tidak mau didzolimi seperti ini,” tandasnya.
Selain Ketua DKM Al-Mukarommah, Anom Suganda, kata Nace, Kepala Desa Tanjungsari, Wawan dan pemilik lahan wakaf, Otih juga ikut ditahan oleh kejaksaan dengan tuduhan pemalsuan dokumen atas akta autentik.
“Pelapor dugaan pemalsuan itu adalah Nurlela Margaret. Ketiga orang yang dilaporkan saat ini sudah jadi tersangka karena dianggap memalsukan dokumen akta autentik dan saat ini sudah ditahan oleh Kejari Karawang,” kata Wakil Ketua I Apdesi, Muhamad Rombi yang ikut mendamping permasalahan ini karena menyangkut anggotanya yang ditahan saat melakukan rapat untuk melakukan aksi bersama warga di kantor LSM Lodaya.
Dikatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Tanjungsari jika kronologis kasus awalnya pihak DKM masjid membeli tanah wakaf dengan hasil dari patungan masyarakat desa.
Tetapi selang berapa tahun, kemudian ada seseorang warga luar Karawang yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
“Dan orang luar tersebut akhirnya melaporkan pihak DKM Masjid Jami Al-Mukarromah ke polisi atas dasar tuduhan penyerobotan tanah,” jelasnya.
Melihat hal yang demikian, kata Rombi, masyarakat setempat tidak terima dan kemudian mengumpulkan bukti-bukti pembelian tanah tersebut yang penggunaannya untuk masjid. Bukti yang dikumpulkan diantaranya terdiri dari sertifikat wakaf, akta jual beli dan kwitansi jual beli.
Dijelaskan, melihat kelengkapan dan keakuratan data-data tersebut sesuai dengan keadaan di lapangan, akhirnya proses hukum pun dikabarkan sempat ditunda.
Tetapi, tak selang beberapa lama kemudian ada surat panggilan kembali. “Selanjutnya, yang bersangkutan (Anom Suganda) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen,” paparnya.
Ia menambahkan, selang 6 bulan kemudian, dari bulan puasa sampai Senin 30 Oktober 2017 lalu tidak ada kabar dari kepolisian ataupun pihak penyidik Polres Karawang.
“Dan tiba-tiba pada Senin 30 Oktober 2017 tersebut pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas surat laporan sudah P-21 atau lengkap dan pada hari Selasa (31/10/2017) Wawan, Anom dan Otih dijemput dan ditahan oleh kejaksaan,” katanya.
Salah seorang perwakilan Front Pembela Islam (FPI) Karawang, Tomy Miftah Farid, mengaku, siap akan mengawal kasus penahanan Ketua DKM Mesjid Al-Mukarommah tersebut.
“Sebab semua anggota FPI sudah memberikan informasi siap turun untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” singkatnya.(sir)