Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Penyidik Polres Purwakarta meringkus tersangka pemerkosa
Penyidik Polres Purwakarta meringkus tersangka pemerkosa

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-M bin M (55), seorang petugas Linmas K3, warga Kampung Gerbang Malang, RT 008/003, Desa Cipicung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.

Kakek berusia setengah abad diduga telah memperkosa atau menyetubuhi SWT (11) yang masih duduk dibangku kelas 4 SD.

Bacaan Lainnya

Kanit PPA, Satreskrim Polres Purwakarta, Ipda Agus Permana, mengatakan, pelaku M bin M melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu kepada korban. Pelaku mengiming-ngiming uang sebesar dari Rp 4.000 – 20.000.

“Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban ke dapur rumah pelaku dilakukan di dapur sebanyak tiga kali, ada istri saya di rumah tetapi tidak curga, saya kerja di Limnas K3,” kata Agus kepada SpiritNews, Senin (6/11/2017).

Dikatakan, setelah berada di dapur tersangka mengajak korban ngobrol lalu tersangka membuka celana korban dan menyetubuhinya sebanyak 3 kali.

Selain menangkap pelaku, jelasnya, penyidik juga mengamankan barang bukti, satu lembar barang bukti kwitansi visum Et Revertum, satu lembar photo copy kartu keluarga, satu lembar potongan baju terusan warna pink garis biru, satu lembar potong rok panjang warna merah.

“Akibat perlakuannya pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, diterapkan pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(reg)

Pos terkait