Kabupaten Karawang, SpiritNews-Ratusan warga mengepung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Senin (06/11/2017).
Dalam aksi itu, warga meminta jaksa menangguhkan penahanan Ketua DKM Al Mukarommah DesaTanjungsari, Kecamatan Cilebar, Anom Suganda yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah wakaf mesjid.
Sambil membawa spanduk dan poster, mereka melakukan orasi secara bergantian menuntut Kejari agar menangguhkan penahanan Ketua DKM tersebut.
“Aksi ini untuk meminta kejaksaan membebaskan Ketua DKM Al Mukarommah yang telah dituduh memalsukan dokumen wakaf mesjid,” jelas koordinator aksi, Nace Permana.
Selain itu, mereka juga meminta kepada kejaksaan untuk membebaskan Kepala Desa Tanjungsari, Wawan dan pemilik wakaf Otih yang juga ditahan karena tuduhan pemalsuan dokumen.
“Kita menduga ada kejanggalan dalam penahanan tiga orang ini terlebih pasal yang telah ditetapkan penyidik terhadap tersangka itu pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu,” tegasnya.
Aksi yang sempat ricuh ini akhirnya redam dan langsung diterima pihak kejaksaan untuk melakukan audensi.
Usai melakukan audensi, Kepala Kejari Karawang,Sukardi, berjanji akan segera menangguhkan penahanan tiga tersangka itu.
“Jangan kaitkan dengan isu sara. Saya tidak melihat siapa si A dan siapa orang inti, karena saya belum pernah melihat mereka. Jadi biar Kasi Pidum yang membuat surat penangguhannya,” jelasnya.(nah)