Kabupaten Karawang, SpiritNews-Empat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 87 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Cikampek.
Dari keempat pelaku tersebut diantaranya sering melakukan aksi diparkiran halaman mesjid yang tidak dijaga oleh petugas.
“Komplotan pelaku ini sering melakukan aksinya di tempat perparkiran seperti rumah makan, toko dan tempat yang tidak jaga .Mereka juga sering beraksi di halaman parkir mesjid,” kata Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi saat menggelar press realis di Polsek Cikampek, Selasa (7/11/2017).
Diakuinya, dalam aksinya para pelaku berpura-pura mendatangi dan bertamu ke rumah yang halamannya terparkir sepeda motor.
“Setelah pemilik moto lengah, pelaku langsung menggasak sepeda motor yang terparkir dalam waktu 5 detik,” kata Ade.
Diketahui aksinya, pelaku langsung ditangkap Tim Bandit Polres Karawang saat tengah berpoya-poya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk beroperasi dan beberapa barang bukti dan menyita empat buah kunci leter T.
“Dengan menggunakan kunci leter T ini, mereka dapat melakukan aksi lebih cepat dengan waktu hanya lima detik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP atau 362, dan 48 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.(nah)