DPRK Bireuen Kembalikan Mobil Dinas ke Sekretariat

Mobil yang selama ini dipakai anggota dewan dikembalikan
Mobil yang selama ini dipakai anggota dewan dikembalikan

Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Sebanyak 16 unit mobil dinas yang selama ini dipinjamkan kepada anggota DPRK dikembalikan ke Sekretariat DPRK, Selasa (7/11/2017).

Puluhan kendaraan dinas itu selama ini dipakai oleh ketua komisi, ketua fraksi, ketua legislasi, ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan wakil ketua komisi.

Sedangkan, tiga mobil lainnya yang digunakan pimpinan dewan tidak dikembalikan karena menurut aturan perundang-undangan, pimpinan dewan diberikan kendaraan operasional.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Husaini, mengatakan, dengan diberlakukannya PP RI No. 48 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mobil pinjam pakai itu harus dikembalikan.

“Anggota dewan  telah diberikan tunjangan transportasi, maka mobil dinas harus dikembalikan,” katanya.

Terkait besarnya tunjangan transportasi itu, Husaini mengatakan diatur dalam Peraturan Bupati.

Ke 16 unit mobil yang dikembalikan itu adalah mobil yang ketua komisi 5 unit, wakil ketua komisi 5 unit , ketua fraksi 4 unit, ketua legislasi 1 unit dan Ketua BKD 1 unit.

“Jenisnya adalah Innova 2 unit, Avanza 7 unit, Ertiga 5 unit dan Isuzu Panther Touring 2 unit,” katanya.(her)

Pos terkait