Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sekitar 200 pelajar SMA yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, diberi sanksi tilang oleh polisi dalam Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (7/11/2017).
Pemberian sanksi tilang kepada ratusan pelajar inipun dikritik sejumlah orang tua murid. Dengan alasan, para pelajar terpaksa menggunakan sepeda motor lantaran Pemkab Karawang belum mampu menyediakan bus sekolah, sedangkan ongkos transportasi umum dirasa masih mahal.
Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, sedikitnya dua ratus pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor diberi sanksi tilang lantaran belum cukup umur sehingga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ada juga pelajar yang bonceng tiga orang, sehingga membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya,” kata Ade kepada SpiritNews.
Ade meminta para orang tua tidak mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
Sementara pihak Polres Karawang akan mengirim surat rekomendasi kepada Pemkab Karawang, agar mengeluarkan kebijakan tentang larangan pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Kalau sayang sama anak, jangan izinkan bawa motor ke sekolah. Lebih baik naik angkot, jika dekat jalan kaki biar sehat, atau bagi orang tua sempatkan diri untuk mengantar anaknya pergi sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, seorang siswi kelas 2, SMAN 3 Karawang, Yuni mengaku mendapat izin orang tuanya membawa sepeda motor ke sekolah.
“Orang tua yang memberikan sepeda motor ini, alasannya karena tubuh saya dirasa sudah cukup besar sehingga dianggap mampu mengendalikan laju sepeda motor. Kalau pakai angkot, ongkosnya Rp 15.000 setiap hari, kalau sepeda motor Rp 15.000 untuk satu minggu,” kata Yuni.
Sementara, selama sepekan terakhir ini sebanyak 1.700 kendaraan terjaring petugas kepolisian dalam Operasi Zebra Lodaya 2017 ini.(nah)