Terkait Adanya Penganiayaan Dalam Tahanan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum UM

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta,SpiritNews-Terkait  adanya dugaan penganiayaan terkena siksaan di dalam tahanan terhadap salah satu tersangka tindak kejahatan dugaan penggelapan dua Unit Mobil Dum truk untuk di jual kepada Wendi dari Jakarta yang keturunan Thionghoa,(UM) Alias Ujang Demang  Warga Kampung Cilalawi RT 02/01-Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,dibantah oleh Kuasa Hukum (UM) dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nusantara.

Kuasa Hukum (UM), Muksin,SH mengungkapkan, tersiar dugaan kabar penganiayaan yang di alami oleh saudara (UM) yang ditahan di polres Purwakarta tersebut menuai kontroversi.

Bacaan Lainnya

“Kabar tersebut hanyalah Hoax atau pembohongan publik semata,”ungkap Muksin,SH, saat dikonfirmasi oleh SpiritNews, Rabu (8/11/2017) di kantor sekertariat Ikatan Wartawan Online kabupaten Purwakarta.

Muksin menjelaskan, Di ruang tahanan,UM mengalami depresi berat. Tak kuat hingga mengakibatkan mental UM prustasi dan putus asa, hingga akhirnya diduga UM mengambil tindakan bunuh diri dengan cara meminum cairan air sabun yang sudah di masukin keair sebanyak enam gayung,hingga UM mengalami keracunan.

“Melihat  kondisi UM memperihatinkan oleh petugas  piket malam (AKP.H. Heri Nurcahyo selaku Kasat Narkoba) segera membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis,”terangnya.

Ditambahkannya,usai dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatanya belum pulih, UM tidak kembali ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta, melainkan diantarkan ke rumahnya dengan status penangguhan.

“Namun dalam perkara tersebut,UM bukan berarti lepas dari jeratan hukum, melainkan status nya menjadi tahanan luar,”pungkasnya.(reg)

Pos terkait