2 Gay Diamankan Polisi Karena Memproduksi Konten Pornografi

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Dua dari empat pria homoseksual atau gay yang diamankan karena memproduksi konten pornografi dengan kekerasan berstatus menikah dan memiliki anak. Kedua adalah tersangka berinisial AM (42) dan NH (30).

“AM statusnya mempunyai anak dua, ini yang berperan sebagai master 1,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Sedangkan NH memiliki seorang anak. “Tersangka NH, yang terapis, yang perannya slave 1, berstatus kawin dan mempunyai anak satu,” sambung Setyo.
Sementara itu, Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengatakan belum ada transaksi keuangan yang ditemukan polisi dari kegiatan produksi dan penyebaran konten pornografi ini.

“Terkait dengan hubungan antara master dan slave, kedua belah pihak ini menikmati kenikmatan seksual sehingga kami belum menemukan adanya transaksi keuangan,” terang Susatyo saat ditanyai mengenai keuntungan para tersangka dari kegiatan itu.

Berdasarkan pengakuan AM, pria gay yang berperan sebagai slave menghubungi dirinya terlebih dulu dan minta dijadikan objek kegiatan seksual dengan kekerasan fisik.

Master itu yang dihubungi oleh para slave. Jadi para slave atau budak ini datang meminta kepada master untuk dilakukan BDSM pada dirinya,” tutur Susatyo.

“Kemudian dilalukan untuk dibahas, disepakati (‘penyiksaan’) dalam bentuk apa,” imbuh dia.

Adegan kekerasan seksual yang dilakukan dalam pembuatan video dan foto porno antara lain master mengikat slave dengan tali, master mencambuk slavemaster meneteskan air lilin panas ke tubuh slave hingga pemukulan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pria yang mengabadikan kegiatan pornoaksi dalam konten video dan foto, lalu menyebarkan konten tersebut ke media sosial Facebook. Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).

Barang bukti yang diamankan dari AM dan NH adalah 2 unit ponsel, 1 memory card SD, dan belasan jenis peralatan BDSM, seperti tali pengikat, cambuk, karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, serta alat pecut.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi dari RH dan ER adalah 2 unit ponsel dan 8 peralatan BDSM, seperti jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.

Susatyo sebelumnya menjelaskan ada istilah master atau tuan dan slave atau budak dalam kegiatan pornoaksi keempat pria gay itu. Master, dijelaskan Susatyo, berperan sebagai orang yang menyiksa. Sedangkan slave berperan sebagai orang yang disiksa selama kegiatan seksual terjadi.

“AM (sebagai) master, NH sebagai slave-nya AM. Yang kedua, RH master-nya, ER slave-nya,” ujar Susatyo.

Kepada para tersangka, polisi mengenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(SpiritNews)

Pos terkait