Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polres Karawang bersama Pemkab Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang mendantangi nota kesepahaman atau MOU mengenai permasalahan dana desa .Dalam nota tersebut diatur kerjasama terkait pencegahan dan penanganan dana desa.
Acara penandatangan MOU itu berlangsung di Aula Husni Hamid ,Pemda Karawang,Kamis (9/11/2017) dengan dihadiri Kepala Pengadilan Negeri ,ratusan kepala desa serta pejabat pemkab karawang.
“Dalam kerjasama ini bagaimana kita memperkuat pengawasan dana desa .Kita ketahui polres punya unit sampai ke desa untuk melakukan pengawasan dana desa,”ujar Kapolres Karawang,AKBP Ade Ary usai melakukan penandatangan MOU.
Ruang lingkup MOU itu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa,fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa.dan penegakan hukum terhadap pengeloaan dana desa .
Ade menyebutkan bahwa pihaknya mengutamakan tindakan pencegahan.Dan Polres telah mengerahkan Babinkamtibmas,Polsek untuk mengawasi dana desa diwilayah masing-masing.
Penegakan hukum,kata dia ,menjadi upaya terkahir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi .”Kami sebelumnya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa diwilayahnya.Dan kini kami tengah menangani tiga kasus penyimpangan yang terjadi di tiga desa wilayah Karawang,”jelasnya.
Selain masalah dana desa ,Polres juga melakukan MOU mengenai pencegahan narkoba dan mengatur sumber daya manusia.(sir)