Kota Bekasi, SpiritNews-Perumnas II Kayuringin, pada Kamis (9/11/2017) siang, digegerkan penemuan sosok mayat laki-laki yang sudah membusuk di rumah Kosan tepatnya Jalan Gabus Raya No 197, RT 02/ 07 , Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Menurut Saksi sekaligus penanggung jawab rumah kosan bernama Daniel, kronologis kejadian, saat pagi penjual warung Kopi (Warkop) mau membuka warungnya, dikejutkan dengan bau busuk yang tidak enak. Lalu penjual kopi langsung melapor kepada Ketua RT, dan pihak RT langsung melapor kepihak Kepolisikan Polsek Bekasi Selatan untuk dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),
“Setekah ditelusuri bau menyengat tersebut yang dikira ada bangkai tikus, tepatnya TKP ada di kamar kosan yang dihuni laki-laki. Setelah diintip penjual kopi dari jendela, dia menemukan sosok badan terlentang dengan keadaan sudah membusuk,” kata Daniel menirukan saksi itu,
Baru diketahui sekilas indentitasnya dari penanggung jawab kosan itu, korban bernama Tri Herlambang ( TH), seorang karyawan yang bekerja di Bank DKI cabang Kota Bekasi,
“Korban sering pulang malam, lalu jarang terlihat keluar lagi, bisa dikatakan, korban sekali sosialisasi dengan tetangga dan masyarakat. Maka dari itu, kita juga tidak tau dia mengidap penyakit atau gimana, karena di badannya sudah membengkak dan menghitam,” tutur Daniel.
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun masih melakukan penyidikan di TKP, lalu korban di bawa ke RSUD Kota Bekasi untuk dilakukan otopsi, dan untuk mengetahui penyebab kematiannya yang tragis.
Ditempat yang sama, hadir Lurah Kayuringin, Suryadi meyaksikan pihak kepolisian melakukan olah TKP yang sempat aga kesulitan mengangkat mayat karena sudah membusuk dan membuat para petugas polisi kewalahan tidak tahan menahan bau busuk,
“Sebagai pemimpin wilayah, saya sangat prihatin dengan kejadian penemuan mayat ini. Meskipun korban adalah pendatang, namun dia kan berdomisili di wilayah saya , sehingga kita pun wajib untuk membantu nya,” kata Suryadi saat berbincang dengan SpiritNews.
Untuk kedepannya, pihak kelurahan telah menyiapkan dan membentuk tim URC , dan untuk mengetahui penghuni – penghuni rumah kosan . jangan sampai seperti saat ini, pihak Kelurahan merasa kecolongan,
“Seharusnya semua pemiliknya wajib melaporkan penghuni rumah kosan kepada pihak RT dan RW, lalu dibuatkan surat berdomisili agar diketahui oleh pihak kelurahan” tuturnya (sam).