Jakarta, SpiritNews-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait permasalahan industri kilang gas alam cair (LNG) Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Pemerintah RI, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menugaskan, PT Pertamina untuk mengelola sebagai operator LNG Bontang. Sejalan dengan hal itu, PT Badak NGL selaku operator akan mengakhiri pengelolaan usahanya pada 31 Desember 2017.
“Dalam proses peralihan tersebut saya harap akan berjalan dengan kondusif dan memperhatikan Job Security (keberlangsungan kerja) para pekerja PT Badak NGL yang selama ini telah bekerja di Bontang,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang, di kantor Kemnaker, Jakarta (15/11/2017).
Dalam rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto, serta Ketua LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Walikota Bontang).
Haiyani, mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina, bahwa didalam proses pengambilalihan tersebut tidak ada yang tereliminasi (semua yang telah berjalan sebelumnya secara otomatis berlanjut seperti sebelumnya).
“Saya juga minta kepada pihak manajemen PT Badak NGL agar mengkomunikasikan hambatan atau kendala yang dialami dalam proses tersebut kepada serikat pekerja untuk memastikan dan mendukung proses alih kelola dengan baik dan lancar sehingga tingkat produksi tetap terjaga,” ujar Haiyani.
Menurutnya, dalam hal pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh sesuai Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses peralihan ini agar berjalan lancar dan aman.
“Dalam proses transisi pengambilalihan pengelolaan perlunya dilakukan komunikasi dan koordinasi antara Perusahaan lama (PT Badak NGL), Perusahaan yang baru (PT Pertamina), serikat pekerja yang ada di perusahaan dan pemerintah pusat harus kawal proses ini,” kata Neni.
Diakhir pertemuan pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bontang sepakat untuk mengawal proses peralihan pengelolaan LNG Bontang dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya.(rls/SpiritNews)