Selama Operasi Zebra, Polres Aceh Timur Tindak 515 Pelanggar Lalu Lintas

  • Whatsapp
Petugas Polres Aceh Timur menggelar Operasi Zebra Rencong Bandar 2017
Petugas Polres Aceh Timur menggelar Operasi Zebra Rencong Bandar 2017

Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Operasi Zebra Rencong Bandar 2017 berakhir pada Selasa (14/11/2017) pukul 24.00 WIB. Sejak digelarnya operasi ini, pada 1 November 2017 lalu, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur telah menindak 515 pelanggar lalu lintas.

Operasi yang melibatkan 20 personel Satlantas Polres Aceh Timur itu difokuskan pada jalur rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atau black spot dan rawan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Lantas AKP Joko Utomo, mengatakan, dibandingkan dengan Operasi Zebra Rencong Bandar 2016, jumlah pelanggaran lalu lintas pada operasi tahun 2017 ini mengalami peningkatan.

“Pada Operasi Zebra Rencong Bandar 2016 lalu terdapat 223 pelanggar yang ditilang petugas, dan 93 pelanggar lainnya berupa teguran,“ kata Joko kepada SpiritNews, di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2017).

Dikatakan, jenis pelanggaran pada tahun 2017 ini masih didominasi oleh sepeda motor, yakni 428 pelanggar seperti, pengendara tidak mengenakan helm sebanyak 70 pelanggaran, tanpa kelengakapan surat-surat sebanyak 331 pelanggar dan kelengkapan lainnya sebanyak 27 pelanggar.

Sedangkan, kendaraan roda 4 (empat) atau lebih, terdapat 87 pelanggar, yakni masalah kelengkapan ada 4 pelanggar, dan surat-surat ada 70 pelanggar dan kelebihan muatan 13 pelanggar.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi kali ini yakni 110 Surat Izin Mengemudi (SIM), 321 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 84 unit kendaraan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelanggar lalu lintas ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 57 pelanggar, karyawan swasta sebanyak 361 pelanggar, pelajar sebanyak 69 pelanggar dan pengemudi sebanyak 28 pelanggar.

Dengan berakhirnya Operasi Zebra Rencong Bandar 2017 ini, lanjut Joko, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga berdampak positif terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur.(muh)

Pos terkait