Kota Lhokseumawe, SpiritNews– Polres Lhokseumawe tilang 567 pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dalam Operasi Zebra Rencong Tahun 2017, jumlah tilang tersebut meningkat drastis bila dibandingkan dengan tahun 2016.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana mengatakan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2017 dari 1 hingga 14 November 2017, Satlantas Polres Lhokseumawe telah menilang kendaraan sebanyak 567 kendaraan. Angka jumlah tilang tersebut meningkat empat kali lipat dari tahun 2016 yang hanya 194 pelanggaran.
Lanjutnya, bertambahnya angka penilangan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar. Selain itu, meningkatnya kinerja petugas didalam melakukan penertiban pelanggar lalulintas.
Sambungnya, jenis pelanggaran pada umumnya adalah tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan plat kendaraan, tidak memakai helm depan dan belakang serta tidak memakai kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion.
Kasat Lantas menambahkan, angka pelanggaran lalu lintas diwilayah hukum Polres Lhokseumawe masih tinggi.
“Pasca Operasi Zebra Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalulintas yang baik dan benar serta memperhatikan aturan keselamatan dalam berkendaraan,” tegas Iptu Mulyana.(mah)