Kabupaten Karawang, SpiritNews-Untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang baik, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar Menciptakan PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang Bersih dari Korupsi dan Penetapan Wilayah Bebas Korupsi, Kamis (16/11/2017) di Ball Room Hotel Swiss Belinn.
Direktur Utama PDAM Trita Tarum Karawang, Yogie Patria Alsyah, mengatakan, kegiatan seminar ini merupakan implementasi sinergitas dengan rencana perubahan status badan hukum PDAM Tirta Tarum Karawang.
“Saat ini PDAM Tirta Tarum Karawang masih berbentuk perusahaan daerah (Perusda). Sesuai dengan Perda No 6 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum, maka statusnya harus dirubah menjadi perusahaan umum (Perum) atau perseroan terbatas (PT),” kata Yogie kepada SpiritNews, di sela-sela berlangsungnya seminar tersebut.
Menurutnya, PDAM Tirta Tarum merupakan aset pemerintah daerah, maka tata kelola keuangannya harus baik dan bebas dari tindak pidana korupsi. Supaya tata kelola keuangan itu bisa tercapai dengan baik, maka statusnya harus dirubah.
“Mau tidak mau, PDAM Tirta Tarum Karawang harus berubah menjadi perseroan, karena perubahan itu sudah ketentuan undang-undang. Beberapa waktu lalu pembahasan di Pansus DPRD Karawang sudah final,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini PDAM Tirta Tarum Karawang sedang persiapan menuju perusahaan yang profesional.
“Kedepan harus betul-betul clean, clear dan good company, sehingga bisa dipertanggungjawabkan di depan publik. Kita dikasih waktu dua tahun untuk melakukan transisi ke perseroan. Dalam perjalanan itu kita ingin didampingi KPK, khususnya pendampingan penyusunan anggaran dasar dan program lainnya. Sehingga pihak ke tiga yang mau bekerjasama dengan PDAM Tirta Tarum yakin perusahaan ini lebih baik, bebas pungli (pungutan liar) dan akuntabel,” katanya.
Dalam pengelolaan PDAM Tirta Tarum Karawang, ia menginginkan kepercayaan masyarakat tumbuh kembali. Sebab, hingga saat ini masih ada oknum pegawai yang berani melakukan pungli.
“Kita bangun nilainya karena SDM sangat menentukan. Tidak ada pembersihan, yang ada adalah pembinaan. Tidak ada manusia yang sempurna, hanya perlu diarahkan atau dibina,” ujarnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Samsuri, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebagai owner harus melakukan kebijakan-kebijakan yang baik agar pengelolaan PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang ini lebih professional.
“Sesuai Perda No 6 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum dan Undang-Undang Nomoe 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berbentuk perusahaan umum (Perum) atau Perseroan Terbatas (PT),” kata Samsuri.
“Kalau PDAM Tirta Tarum Karawang dikelola dengan baik dan professional, maka mau tak mau PDAM Tirta Tarum Karawang harus berbentuk PT,” tambahnya.
Tujuannya, kata Samsuri, seluruh masyarakat di Indonesia harus sudah tersambungkan dengan air bersih perpipaan, salah satunya melalui PDAM. “Ini intruksi presiden,” tegasnya.
Salah seorang nara sumber dari Polres Karawang yang diwakili Kanit Tipikor, Iptu Putu Astihermawan Santoso, mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan tindakan melawan hokum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Korupsi bisa terjadi karena sikap dan perilaku busuk, bejat, buruk, tidak jujur, penyimpangan dan tidak bermoral para koruptor,” kata Putu.
Menurutnya, korupsi juga bisa terjadi karena terpaksa akibat desakan kebutuhan, memaksa karena keserakahan dank arena design.
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Putu, ada tujuh hal yang harus dilakukan aparat penegak hukum, yaitu :
- Menggali, merumuskan dan mengembangkan nilai dan prinsip anti korupsi dan intergritas
- Transformasi moral, role model dan keteladanan
- Pengembangan strategi dan program pemberantasan korupsi
- Membangun kebijakan anti korupsi yang progresif dan berpihak kepada lembaga dan aparat penegak hukum yang amanah
- Membangun lembaga watc dog dan pressure group
- Pembentukan kader dan karakter anti korupsi
- Menjadi pusat promosi dan Pendidikan anti korupsi bagi masyarakat
“Pemberantasan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan dengan peran serta masyarakat,” jelasnya.
Nara sumber lainnya, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, KPK, Ariz Arham mengatakan, selama tahun 2017 ini KPK telah memproses 170 pelaku tindak pidana korupsi yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan pihak swasta.
“Selama ini, penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, masih menyentuh individual, belum pernah menyentuh perusahaan. Padahal perusahaan pun bisa sebagai pelaku,” kata Ariz saat memberikan materi.
Oleh karena itu, kata Aris, saat ini KPK sedang membuat langkah dengan mengadopsi hukum yang berlaku di Inggris, agar perusahaan bisa ditindak dalam hal tindak pidana korupsi.
“Selama ini KPK baru fokus menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan infrastruktur, pangan, kesehatan, migas (minyak dan gas) dan kehutanan,” kata Ariz.
Usai melakukan pembahasan mengenai tindak pidana korupsi, Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie Patriana Alsyah menandatangani sertifikat pencanangan zona integritas penetapan wilayah bebas korupsi untuk internal PDAM Tirta Tarum Karawang.(sir/adv)