
Kabupaten Karawang, SpiritNews-Puluhan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Hutan Telukjambe 1 melakukan pengusiran terhadap sekelompok orang yang mengaku mendapatkan Izin Pengelolaah Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Senin (20/11/2017).
Kelompok masyarakat tersebut diketahui merupakan warga yang diusir oleh PT. Pertiwi Lestari (PL) dan sempat disantuni oleh Pemerintah kabupaten Karawang, dengan ditempatkan di Rumah Dinas Bupati (RDB) Karawang dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Adiarsa beberapa waktu lalu.
“Situasi memang memanas. Kami terpaksa mengusir kelompok orang yang ngaku-ngaku punya IPHPS. Mereka adalah warga yang diusir oleh PT. Pertiwi Lestari dan kini mulai merangsek menempatkan saung-saung milik penggarap LMDH,” terang Enur (45), Penggarap Hutan LMDH Telukjambe 1 melalui sambungan telepon.
Enur juga mencurigai, jika kelompok warga tersebut hanya mengklaim masuk ke dalam penggarap IPHPS yang simbolis penyerahannya dilakukan Presiden Joko Widodo di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi tempo lalu.
“Kalau mereka memang masuk ke dalam data IPHPS, kenapa banyak warga pendatang. Sedangkan, komitmennya Program Perhutanan Sosial ini adalah mengutamakan warga setempat yang sudah lama menggarap hutan,” beber Enur yang mengaku mempunyai garapan lahan 1,5 hektare di wilayah Hutan Telukjambe 1.
Untuk meredam konflik ini, ujar Enur, harus dilakukan pendataan ulang penggarap yang akan dimasukan ke IPHPS wilayah Telukjambe 1. Bukan seperti sekarang ini seperti tidak dilakukan verifikasi, penggarapnya asal cantumkan saja. “Kami sudah komunikasi dengan Dirjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka akan melakukan verifikasi ulang sesuai dengan tuntutan kami. Karena hanya pendataan ulang yang akan meredam konflik ijin supaya tidak bekepanjangan,” tuturnya.(pul)