Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Komandan Kodim (Dandim) 0103 Aceh Utara, Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto kembali, menegaskan, akan memecat prajuritnya apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat obatan terlarang.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait kegiatan sosialisasi Pemberantasan Narkotika dan Pelaksanaan tes urin terhadap para prajuritnya, Rabu (22/11/2017) di Makodim setempat.
Menurutnya, sanksi pelanggaran terhadap narkotika bagi prajurit TNI cukup berat. Selain penjara juga harus dipecat dengan tidak hormat. Oleh karena itu, prajurit mesti berhitung untung ruginya.
“Jangan main-main dengan Narkoba. Sebab sanksinya sangat berat,” tegasnya.
Pelaksanaan tes urine yang digelar merupakan upaya dukungan terhadap program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan TNI.
Sebanyak 100 prajurit Kodim 0103 Aceh Utara yang ikut dites urinenya setelah mendapatkan materi sosialisasi bahaya Narkoba dan pengetahuan jenis-jenis Narkoba serta dampak yang diakibatkan oleh Pasi Intel.
“Perintah sudah jelas, bagi Prajurit yang terlibat Narkoba akan dipecat. Kita konsen. Kita laksanakan tes urine secara rutin tapi mendadak,” ujarnya.
Pemeriksaan urine terhadap prajuritnya dilakukan secara periodik 3 bulan sekali dengan waktu pelaksanaan yang mendadak. Sample urine langsung dibawa dilakukan pemeriksaan ditempat apakah ada indikasi penggunaan narkotika.
“Seluruh prajurit termasuk saya, juga lakukan tes urine tidak ada celah bagi prajurit menggunakan narkotika,” katanya.
Selama pemeriksaan tidak ada ditemukan prajurit yang terindikasi menggunakan narkotika.
“Dari tidak ada temuan tersebut, maka kami berkesimpulan kesadaran prajurit semakin membaik untuk taat terhadap peraturan maupun perintah atasan,” kata Dandim.