Bandung, SpiritNews-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK 2018 di 27 kota/kabupaten, Selasa (21/11/2017) kemarin.
Kabupaten Karawang menjadi daerah paling tinggi sebesar Rp3.919.291,13 dan terendah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.558.793,94.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan mengungkapkan, dalam penetapan UMK tahun 2018 pihaknya mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
Selain itu kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,71 persen.
Hal itu melihat dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Karena sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga hasilnya menjalankan keputusan (pemerintah pusat),” kata Ferry, melalui pesan singkat, Rabu (22/11/2017).
Dalam penentuan UMK tersebut, lanjut dia, Dewan Pengupahan Jabar terlebih dahulu menggelar rapat pleno pada Senin 20 November 2017.
Dalam rapat tersebut, sambung dia, dibahas terkait usulan UMK dari masing-masing walikota dan bupati.
“Kami bahas, walaupun ada 11 kabupaten dan kota yang mengajukan tidak mengikuti PP 78. Akhirnya kami harus mengambil keputusan untuk tetap menggunakan PP 78. Rekomendasi itu langsung ditandatangani oleh Gubernur,” kata Ferry.
Ferry melanjutkan, penetapan UMK sempat terjadi kendala karena hingga tanggal 21 November pagi, Kabupaten Bogor masih juga belum menyerahkan besaran usulan UMK.
Tapi akhirnya pada pukul 13.00 WIB Kabupaten Bogor menyerahkan usulan tersebut.
“Kemarin, kami sempat tegang karena Bupati Kabupaten Bogor ada kegiatan, akhirnya kami terima lewat fax jam 13.00 WIB dan kami putuskan (untuk melakukan penetapan),” ujarnya.
Berikut daftar besaran UMK 2018 di 27 kabupaten/kota
1. Kabupaten Garut Rp1.672.947
2. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.920.937
3. Kota Tasikmalaya Rp1.931.435
4. Kota Banjar Rp1.562.730
5. Kabupaten Ciamis Rp1.562.730
6. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793
7. Kabupaten Majalengka Rp1.658.514
8. Kota Cirebon Rp1.8731.701
9. Kabupaten Cirebon Rp1.873.701
10. Kabupaten Indramayu Rp1.960.301
11. Kabupaten Kuningan Rp1.606.030
12. Kota Bandung Rp3.091.345
13. Kabupaten Bandung Rp2.678.028
14. Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277
15. Kabupaten Sumedang Rp2.678.028
16. Kota Cimahi Rp2.678.028
17. Kota Depok Rp3.584.700
18. Kota Bogor Rp3.557.146
19. Kabupaten Bogor Rp3.483.667
20. Kabupaten Sukabumi Rp2.583.556
21. Kota Sukabumi Rp2.158.430
22. Kabupaten Cianjur Rp2.162.366
23. Kota Bekasi Rp3.915.353
24. Kabupaten Bekasi Rp3.837.939
25. Kabupaten Karawang Rp3.919.291
26. Kabupaten Subang Rp2.529.759
27. Kabupaten Purwakarta Rp3.445.616.
(SpiritNews/detik)