Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Ungkap kasus perjudian antar negara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menggrebek salah satu rumah kost di Jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, berhasil menangkap dua orang tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana sub qanun No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Mereka yang ditangkap yakni HW (22) warga Perumahan Tiongkok Blok A No. 32, Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh serta MAT (19 warga Perum Tiongkok Blok A No. 53 Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.
Modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di Bank dengan menggunakan KTP orang lain untuk transaksi judi online.
“Buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (warga negara Thailand) untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, saat menggelar jumpa pers, Selasa (21/11/2017).
Dikatakan, pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp 500.000 per buku rekening, sedangkan pelaku menerima imbalan Rp 200.000 per buku tabungan.
Hendri mengatakan, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening dan aktivitas tersebut sudah berjalan selama 1 tahun dengan keuntungan mencapai Rp 100.000.000.
“Jadi mereka beraksi sudah 1 tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe sudah berjalan 6 bulan,” terangnya.
Diakuinya, dari tersangka pihaknya berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 3.500.000, 12 buah Token BCA, 1 buah Token Mandiri, 15 buah buku tabungan BCA, 2 buah buku tabungan BRI, 4 buah buku tabungan BNI, 4 buah buku tabungan Cimb Niaga, 6 buah kartu SIM Telkomsel, 3 buah ATM GOLD BCA, 1 buah ATM BNI, 1 unit HP Samsung A7 warna hitam, 1 unit HP Samsung Duos warna putih, 1 unit HP iPhone 6 warna hitam, 1 unit HP Acer warna putih, 1 unit laptop merk HP beserta charger dan 1 buah pisau tusuk.
“Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)