Kota Bekasi, SpiritNews-Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi untuk menandatangani tiga Raperda menjadi Perda Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat, (24/11/2017).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan, adapun rapat yang dilakukan untuk pembacaan rancangan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan tiga (3) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi. Adapun keriga Raperda yang diubah menjadi Perda Kota Bekasi sebagai berikut.
“Pertama, perubahan Peraturan Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2012, tentang pajak penerangan jalan. Kedua, perubahan kedua atas peraturan Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2011 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas umum kawasan perumahan perdagangan dan insdustri oleh pengembang di Kota Bekasi.
“Ketiga, perubahan peraturan daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kota Bekasi,” ucap Tumai.(bon)