Polisi Sita 80 Paket Ganja, Seorang Tersangka Diringkus

  • Whatsapp
Tersangka dan barang bukti yang ditangkap polisi
Tersangka dan barang bukti yang ditangkap polisi

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 17.30 WIB meringkus seorang pria diduga memiliki Narkoba jenis ganja di Dusun Glee, Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni TM (48), warga Jalan Kenari Lorong Bugeh Nomor 144 B, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga tersangka TM (48) kerap melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis ganja kering dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan kuat dugaan informasi itu benar, tim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka serta berhasil menemukan barang bukti diduga Narkoba Jenis ganja dirumahnya yang disimpan dalam 1 buah kantong plastik berisikan 69 bungkus/am paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih,” kata Zeska, Jum’at (24/11/2017).

“Ditemukan juga 8 bungkus paket sedang diatas meja serta 3 bungkus besar yang dibalut dengan koran,” tambahnya.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti total 80 paket diduga ganja dengan rincian 8 bungkus paket sedang yang disimpan dalam kantong plastik hitam, 69 bungkus paket kecil serta 3 bungkus paket besar dengan berat 3250 gram/bruto dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.280.000.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.(mah)

Pos terkait