Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satnarkoba Polres Purwakarta kembali meringkus lima tersangka, satu diantaranya wanita, yang diduga pengguna dan pengedar Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (21/11/2017), di Jalan Ahmad Yani, RT 012/006, Kelurahan Sindang Kasih, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, lima tersangka itu adalah seorang wanita berinisial LM (27) dan tiga pelaku laki-laki berinisial GA, RS, YS merupakan warga Purwakarta dan JA merupakan warga Kabupaten Karawang.
“Para pelaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka IW (masih Buron). Awalnya para tersangka ini mengkonsumsi shabu di dalam sebuah mobil Honda City di sekitaran Purwakarta, lalu berpindah ke kontrakan di daerah Sindangkasih dan langsung digrebek petugas serta berhasil mengamankan barang bukti 3,18 gram shabu,” kata Heri kepada SpiritNews, Jumat (24/11/2017).
Diakuinya, penyidik juga mengamankan tiga klip bening berisi kristal diduga shabu, seperangkat alat hisap (boong) yang terbuat dari bekas botol minum larutan, dua buah pipet kaca bekas pakai, 5 buah handphone berbagi merk, kendaraan Mobil Honda City.
“Para pelaku terjerat Pasal 132ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, kata Heri, pihaknya masih memburu satu tersangka lagi yang masih buron. Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkoba.(reg)