
Kota Cimahi, SpiritNews-Mendapat laporan warga terkait banyaknya warung jamu yang jual minuman keras (Miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi gelar razia.
Dalam razia tersebut, diterjunkan beberapa personel dari instansi lain selain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) seperti dari Sub Garnisun Tetap (Subgartap), Polisi Resort (Polres) Cimahi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi.
Selain menindaklanjuti keresahan warga, razia yang dilakukan untuk mencegah lebih banyak korban akibat minuman keras. Pasalnya telah banyak korban berjatuhan dari penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi, Uus Saefullah mengatakan, razia ke tempat-tempat peredaran minuman keras (Miras) menjadi agenda rutin yang dilakukan Dinas Satpol-PP Kota Cimahi untuk menanggulangi banyaknya korban akibat minuman beralkohol tersebut.
“Razia ini kita laksanakan rutin untuk mencegah terjadinya kejadian sebelum lebih banyak korban lagi,” jelasnya disela-sela penertiban miras, Sabtu (25/11/2017).
Dengan banyaknya jatuh korban akibat miras, ia menyebutkan, dalam penertiban yang dilakukan Pemkot Cimahi menjadi suatu upaya antisipasi pencegahan adanya korban selanjutnya akibat miras.
“Kita mengantisipasi agar tidak banyak korban lagi,” ujarnya.
Berkenaan adanya instansi lain dalam razia yang dilakukan Pemkot Cimahi, ia memaparkan, Satpol-PP Kota Cimahi menyertakan instansi lain seperti personel Sub Garnisun Tetap (Subgartap), Polisi Resort (Polres) Cimahi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi.
“Personel kita menurunkan 30 dari Satpol-PP, enam orang dari Subgartap, dari polres, TNI, dan dari Dishub juga,” paparnya.
Disinggung soal razia hari ini (25/11/2017) , ia menyatakan, melakukan razia dengan sasaran delapan titik warung jamu karena walaupun kesannya sebagai penjual jamu tapi pada kenyataannya warung jamu tersebut banyak menjual minuman-minuman beralkohol.
“Sasarannya untuk kali ini lebih ke toko-toko jamu karena itu luarnya saja toko jamu tapi di dalamnya menjual miras,” bebernya.
Selain menyasar warung jamu, ia menyebutkan, dalam razia yang digelar, mendapati satu rumah yang menjual minuman jenis tuak sehingga dilakukan penyitaan oleh petugas, alasannya, tambahnya, tuak tersebut sering disalahgunakan masyarakat dengan mencampur bahan-bahan lain yang kegunaannya bukan untuk konsumsi.
“Kita khawatirkan campurannya itu, kalau tuak emang kadarnya kecil tapi kalau udah dicampur Baygon, campur Autan, campur pel (red: obat-obatan terlarang) segala macam itu yang kita cegah,” ungkapnya.
Mengenai jumlah miras yang disita, ia mengatakan, telah berhasil menyita 59 botol bir, dua jerigen tuak, serta beberapa botol minuman keras lokal berbagai merek.
“Untuk saat ini bir ada 59 dan dua jerigen tuak,” ucapnya.
Terkait dilakukannya razia miras, ia menyampaikan, adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan miras di lingkungannya membuat Pemkot Cimahi mengambil tindakan.
“Dasarnya kita melakukan ini karena ada laporan dari warga, baru kita turun ke lapangan,” cetusnya.
Adanya penyitaan barang bukti berupa miras dari beberapa penjual, ia menegaskan, para penjual miras jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
“Ini jelas melanggar Perda ketertiban umum, masih perda K tiga,” tandasnya.(gus)