Kabupaten Purwkarta, SpiritNews-Simpatisan pasangan bakal calon bupati (balonbup) dari jalur independen, Zaenal Aripin-Luthfi Bamala tumpah ruah di kompleks Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta saat menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan, Sabtu (25/11/2017).
Sebelumnya, ribuan pendukung pasangan independen ini berkumpul di masjid agung Purwakarta sebelum konvoi menuju KPU untuk shalat dhuha dan ziarah ke makam Syeh Baying Yusup.
Selanjutnya, pasangan Zaenal Aripin-Luthfi Bamala dan ribuan pendukung do’a bersama, untuk daftar ke KPU sebagai Cabup dan Cawabup Purwakarta dari pasangan independen pada Pilkada 2018 mendatang.
“Allhamdulillah kita sudah dapat melengkapi data dan persyaratan Berkas Penerimaan Dukungan Perseorangan,” kata Luthfi kepada SpiritNews, Sabtu (25/11/2017).
Ia mengaku mengambil jalur independen, karena partai politik tidak bisa dipercaya. Diakuinya, ia terlahir dari pengurus partai, akan tetapi bentuk kepercayaan masyarakat yang perlu diapresiasi. Masyarakat Purwakarta ini merindukan pasangan calon independen.
“Ini peradaban baru, dimana yang ingin masyarakat, langsung dari masyarakat, tumbuh, berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat. Jadi kita berkonsentrasi untuk masyarakat,” ujarnya.
“Dan saya bersahabat dengan partai dan banyak pembelajaran buat kita, kita mengerti semua berawal dari partai,” tambahnya.
Ketua KPU Purwakarta, Deni Haidar, mengaku sudah menerima surat dukungan bakal calon perseorangan dari pasangan Zaenal Arifin-Luthfi. Pasangan ini mengklaim persyaratan yang diserahkan ke KPU sudah melebihi batas minimum.
“Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi. Kita akan buktikan, karena sesuai aturan harus tiga rangkap. Kita akan periksa, betul atau tidak tiga rangkap. Yang kedua, dalam surat dukungan dilampirkan KTP pendukung,” kata Deni.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya belum bisa memastikan diterima atau tidak pasangan calon perseorangan ini. Sebab, KPU Purwakarta akan terlebih dahulu melakukan verifikasi data pendukung sesuai foto copy KTP yang dikumpulkan.
“Kita akan perbaiki sampai dengan 29 November 2017. Sesuai aturan, batas minimum dukungan sebanyak 48.542 yang tersebar di 17 kecamatan,” jelas Deni.(reg)