Kabupaten Bener Meriah, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf akan menindak tegas perusahaan penebang kayu yang melanggar peraturan dan melakukan illegal logging di Aceh.
Hal itu disampaikan Irwandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi penebangan kayu di Desa Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah dan Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Jumat (24/11/2017).
Saat melakukan sidak ke Desa Rusip tepatnya di pabrik kayu, milik Perusahaan Sawmill Hakim, Irwandi mendapati banyak kayu yang di tebang tanpa izin.
“Ini pabrik kayunya berizin, izin gubernur tahun 2016 bisa kita lihat di papan di depan pabrik, tapi sumber kayunya tidak sah, kayu curian ditebang entah dimana mana bukan dari sumbernya,” kata Irwandi.
Berdasarkan Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dihubungi langsung oleh Irwandi, sumber kayunya berasal dari lahan pribadi pemilik perusahaan tersebut.
“Heran juga saya Dinas Kehutanan memberi izin sumber kayu milik pribadi di tengah hutan. Ada orang punya hutan?” ujar Irwandi.
Selain itu lanjut Irwandi, perusahaan tersebut juga banyak permasalahan dalam hal perizinan yang terjadi di tahun 2016.
“Katanya ada backing dari oknum-oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), udah banyak masuk laporan ke saya, cuma saya gak punya bukti,” kata Irwandi.
Irwandi meminta Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli yang ikut melakukan sidak untuk memeriksa para saksi guna mengetahui apakah lokasi penebangan dilakukan di area yang diberikan izin atau diluar area tersebut.
“Pabrik ini tidak boleh beroperasi dan harus dihentikan, karena sumber kayunya yang tidak jelas dan illegal,” tegas Irwandi.
Sementara itu, Bupati Bener Meriah, Ahmadi menyampaikan, banyak menerima laporan dari masyarakat terkait penebangan illegal di wilayah tersebut.
“Karena ini kewenanganya ada di propinsi, dalam rakor pimpinan daerah saya sudah sampaikan kepada pak Gubernur, dan hari pak gubernur sudah datang kesini untuk melihat langsung,” kata Ahmadi.
Ahmadi mengatakan ia bersama Muspida Bener Meriah siap untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan perintah atau keputusan Gubernur.
“Kalau penghentian, penutupan dan penindakan sifatnya ke ranah hukum, kita hanya berkoordinasi atau membantu pihak kepolisian,” ujar Ahmadi.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan akan mendalami dan memeriksa saksi saksi baik dari KPG maupun pemilik perusahaan untuk mengetahui lokasi penebangan kayu yang selama ini dilakukan.
“Kalau memang mereka tidak dapat menjelaskan dan dapat dibuktikan sumber kayunnya illegal, akan kita dalami dan kita proses,” ujar Kapolres.
Selain ke Desa Rusip, Irwandi juga melakukan sidak ke Desa Wer Tingkem, Kec. Mesidah untuk melihat lokasi penebangan yang dikelola PT. Tusam Hutani Lestari (THL).
“PT. THL ini dikenal sejak dulu menebang saja tidak menanam, banyak sekali kalau kita lihat lahan bekas mereka gundul semua, artinya tidak ditanami atau ditanami tidak dijaga,” kata Irwandi.
Selain itu lanjut Irwandi, truk yang mengangkut kayu hasil penebangan di wilayah tersebut telah merusak sejumlah ruas jalan karena tonase atau muatan yang berlebihan.
“Nanti akan saya bahas di Banda Aceh, apakah dihentikan atau tidak, jika tidak melanggar bisa dilanjutkan, kalau melanggar akan kita hentikan,” kata Irwandi.
Pada kesempatan tersebut, Irwandi juga meminta agar para aktivis lingkungan untuk mencari data terkait penebangan liar yang merusak lingkungan agar bisa ditindak.
“Tolong sampaikan kepada aktivis-aktivis lingkungan hidup untuk mencari data terkait penebangan illegal dan berikan kepada saya,” ujar Irwandi.(mah)