Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) Bandar Sabu yang juga penyedia ektasi di tempat hiburan Hotel Singapura, Senin (14/8/2017) lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo, mengatakan, DPO yang ditangkap adalah ZA (25) di rumahnya di Pusong Baru, Kota Lhokseumawe, Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari tersangka diamankan sabu 1 paket sedang yang disimpan di kantong celananya dan 10 paket sedang sabu didalam lemari.
“Tersangka ditangkap terkait dengan pengembangan sembilan orang sebelumnya yang ditangkap terlebih dahulu di karaoke Hotel Singapore. Mereka saat itu mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari ZA dan saat itu tersangka ZA melarikan diri,” kata Arief saat pers release di Polsek Banda Sakti, Minggu sore (26/11/2017).
Dikatakan, tersangka merupakan bandar besar dan tergolong licin. Untuk menjalankan bisnis Narkoba ini, tersangka menggunakan anak-anak sebagai kurir dan sempat lolos dari buruan polisi hingga DPO selama tiga bulan.
Selain sabu, kata Arief, polisi juga menemukan alat isap sabu seperti pipet dan kaca pirek, 1 unit timbangan digital, plastik transparan bungkus paket kecil serta HP yang disita dari tersangka di rumahnya.
“Kasus ini masih dikembangkan dan memungkin adanya tersangka lain, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.(mah)