Jakarta, SpiritNews-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima kunjungan kerja perwakilan Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, (28/11/2017).
Dalam kunjungan ini, pemerintah Vietnam meminta informasi, penjelasan dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Rombongan Vietnam yang dipimpin oleh Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam.
“Dalam pertemuan tadi kita memberikan penjelasan lebih dalam tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker.
Hadir juga dalam pertemuan ini perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.
Haiyani, mengatakan, landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah dan kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” katanya.
Selain itu, kata Haiyani, peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja.
Sedangkan mengenai jaminan sosial, kata Haiyani, bahwa jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah pun berkomitmen akan terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Khusus BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan perlindungan dalam program jaminan hari tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Sementara itu, Direktur Pengupahan, Adriani, menambahkan, upah minimum (UM) berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun. “Jadi yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.
“Jadi setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” kata Adriani.
UM sendiri ditetapkan oleh gubernur, sehingga menjadi UM Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkam juga UM kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.
Ia juga memaparkan peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha.(rls/SpiritNews)