Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews– Lantaran sering bolos tugas, Bripda Samiran diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kesatuannya di Polres Aceh Utara, Kamis (30/11/2017) dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Wakapolres Kompol, Suwalto di Aula Tri Brata Mapolres setempat.
“Upacara PTDH ini adalah hal yang sangat tidak kita harapkan, tetapi semua hal yang di lakukan oleh anggota Polri harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Setiap kegiatan yang kita lakukan tentu ada reward dan punishment, ada hukumannya dan sangsi bagi anggota yang membuat pelanggaran, begitu juga penghargaan bagi yang berprestasi,” ujar Kompol Suwalto.
Kompol Suwalto menambahkan, pelaksanaan PTDH telah melalui mekanisme yang ada, baik melalui wanjak para perwira dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.
“Beberapa personil yang di PTDH sudah sering melakukan kesalahan dengan ancaman PTDH berulang kali, ya sampai akhirnya tidak bisa lagi kita lakukan pembinaan, sudah tidak ada lagi toleransi, karena sudah tidak bisa lagi kita perbaiki. Mungkin dengan kejadian ini bisa dijadikan contoh dan diambil hikmah oleh personil yang lain,” katanya.
Sebelumnya dibulan yang sama, lima anggota Polres Aceh Utara juga telah diberhentikan secara tidak hormat karena desersi dan penyalah gunaan narkoba, artinya di bulan November 2017 sudah 6 orang anggota yang dipecat. (mah)