Jakarta, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menyambut positif adanya peningkatan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang prosesnya melalui perundingan antara pihak buruh/pekerja dan pengusaha di perusahaaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir pada tahun 2015, sebanyak 13.210 peerusahaan telah mendaftarkan PKB dan melonjak setahun berikutnya menjadi 13.371 perusahaan serta kembali bertambah di tahun 2017 menjadi 13.624 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.
“Untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB maka salah satu program Kemnaker adalah aktif menggelar Training of Trainers (ToT) Terampil Berunding yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan, “ ujar Hanif seusai membuka acara penandatanganan PKB Induk 2018-2019 antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Forum Serikat Pekerja (FSP) Perkebunan Nusantara (BUN) di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Turut hadir Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker Hayani Rumondang, Direktur Persyaratan Kerja Junaidah, Dirut PTPN III Holding, Dasuki Amsir, Ketua FSP BUN Tuhu Bangun dan anggota FSP BUN serta seluruh jajaran Dirut PTPN.
Menaker Hanif mengatakan pembuatan PKB dalam perusahaan sangat penting artinya bagi perusahaan dan pekerja karena akan ada kepastian bagi kedua pihak dan menjadi kewajiban bagi Serikat Pekerja dan manajemen untuk menaatinya.
Bahkan, setelah adanya penandatanganan PKB ini, implementasi dari PKB bisa saling dikawal oleh pemerintah, manajemen dan serikat pekerja. “Pengawalan diperlukan agar semua yang telah disepakati di PKB bener-benar bisa dilaksanakan, sehingga hubungan industrial di BUMN perkebunan bisa semakin kondusif, perusahaan semakin produktif dan pekerja semakin baik, “ kata Hanif.
Menteri Hanif berharap agar PTPN III sebagai induk holding (Champion Leader) dengan pekerja di sektor perkebunan tetap menjaga dan mengembangkan kondisi hubungan industrial agar lebih harmonis, dimanis dan berkeadilan.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang setingi-tingginya kepada seluruh pekerja, Serikat Pekerja dan Manajemen atas ditandatanganinya PKB ini. Semoga PKB ini menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lain dan upaya telah dilakukan PTPN memberi manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai ini, “ kata Menaker Hanif.
Diakui Menteri Hanif, sektor perkebunan merupakan salah satu pelaku ekonomi nasional yang memberikan kontribusi nasional sangat besar dan memiliki peran penting bagi kebutuhan ekonomi nasional. Bahkan saat ini perkebunan masih mendominasi penerimaan ekspor.
“Kita berharap industri perkebunan nantinya semakin kokoh, semakin memiliki daya saing tinggi dan bisa transaksi pasar lebih baik. Tentunya dengan keberadaan serikat Pekerja/Serikat buruh sebagai mitra pengusaha dalam menciptakan kelangsungan dan pengembangan usaha, ” kata Menteri Hanif.
Sementara Ketua Umum FSP BUN Tuhu Bangun mengungkapkan dari perundingan-perundingan PKB Induk yang telah dilakukan, seluruhnya dapat dilalui dan diselesaikan secara elegan. Meski selalu terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat, tetapi dapat disatukan dengan baik.
Menurut Tuhu, perbedaan antara kedua pihak selalu dapat dihasilkan titik temunya dengan semangat kebersamaan dan saling menghargai. “Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi. Kalaupun dalam perundingan terdapat argumen masing-masing, hal tersebut bukan merupakan bentuk perlawanan. Tetapi bentuk keseriusan dan rasa memiliki dari masing-masing pihak untuk menghasilkan yang terbaik bagi karyawan maupun perusahaan,” ujarnya.
Tuhu juga mengajak semua pihak untuk saling menghormati hasil perundingan yang telah dituangkan dalam PKB Induk yang diteken bersama antara FSP BUM dan manajemen PTPN. (sir/rls)