Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-My alias Ucok (37), salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Purwakarta, diciduk Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Purwakarta saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, mengatakan, anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang oknum ANS berinisial MY alias Ucok (37), warga Kampung Pasar Minggu, RT 004/001, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku (oknum ASN Disdukcatpil,red) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba sabu-sabu di depan kantor Koramil Campaka, Purwakarta. Sudah satu minggu kami mencurigai pelaku karena ada informasi dari warga, bahwa pelaku ini kerap melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani kepada SpiritNews, Selasa (5/11/2017).
Dikatakan, My dibekuk Sat Res Narkoba Polres Purwakarta saat tengah membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket kecil yang dibungkus plastik bening berisikan kristal sabu-sabu.
“Delapan bungkus kecil seberat 0,60 gram paket sabu-sabu diamankan dari tangan pelaku sesudah melakukan transkasi pada sekitar pukul 12.00 WIB pada Rabu (29/11/2017), atau pada saat jam istirahat pelaku bekerja sebagai ASN di Disdukcatpil Purwakarta,” jelasnya.
Dedy mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut, dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi penyidik yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku membelinya dari kurir, dan kurir itu masih dalam pengejaran anggota kami,” terang Dedy yang juga didampingi Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herry Nur Cahyo.
Akibat perbuatannya, kata Dedy, pelaku yang tengah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, terancam di pecat sebagai ASN Disdukcatpil Purwakarta.
“Akibat perlakuannya, pelaku disangkakan pada KUHPidana Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun lamanya,” ungkapnya.(reg)