Jakarta, SpiritNews-Bekerja di luar negeri memanglah memiliki sisi resiko dan juga peluang. Kedua hal ini harus diselaraskan agar penempatan dan perlindungan pekerja migran di luar negeri dapat berjalan dengan baik.
“Selama ini, isu pekerja migran lebih banyak dilihat dari sisi resiko. Padahal bekerja di luar negeri juga merupakan peluang karena dapat memberikan manfaat dan nilai tambah untuk kehidupan TKI maupun keluarganya,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M. Hanif Dhakiri saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Kerjasama Luar Negeri Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (5/12/2017) malam.
Dikatakan, kebanyakan dari sisi resiko yang diangkat adalah kasus-kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
“Karena menyangkut soal human right, menyangkut soal orang. Sehingga asumsinya ketika bicara soal TKI ini melihat dari sisi resikonya,” katanya.
Padahal data hasil survey World Bank dan BPS, menyebutkan bahwa dalam 3 tahun terakhir kasus beban kerja TKI dan kekerasan terhadap TKI terus menurun.
Kedepan, kata Hanif, bekerja di luar negeri juga harus dipandang sebagai sebuah peluang. Sehingga memberikan manfaat dan nilai tambah untuk kehidupan TKI maupun keluarganya.
“Sisi positif ini harus didukung dan dikembangkan dengan beberapa cara. Seperti, kerjasama internasional bidang ketenagakerjaan harus diutamakan pada protection dan promotion karena dua hal ini saling terkait satu sama lain,” ujarnya.
Selain itu, proses dan tata laksana penempatan juga harus dibenahi. Salah satunya dengan meningkatkan profesionalitas seluruh pemangku kepentingan. Dan tak kalah penting, sinergitas antar pemangku kepentingan, baik yang ada di pusat maupun di daerah juga harus ditingkatkan.
“Nah, inilah saya kira yang menjadi agenda penting bagi Dinas Tenega Kerja (Disnaker) di daerah, bagaimana memperkuat modalitas kita. Memastikan agar seluruh tata kelola menjadi baik dan berlangsung secara aman,” paparnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, menyebutkan, selama ini Kemnaker selalu memaksimalkan diplomasi dan kerja sama luar negeri untuk meningkatkan perlindungan bagi TKI. Kemnakerpun selalu aktif dalam menindaklanjuti perkembangan hubungan luar negeri Indonesia.
“Baik secara mandiri oleh Kemnaker maupun bekerja sama dengan pihak lain seperti Kementerian luar negeri dan Kementerian perdagangan,” kata Hery.
Hingga saat ini, jumlah kerjasama luar negeri Kemnaker ada 24. Termasuk di dalamnya kerjasama penempatan TKI di 12 negara penempatan.
“Kerjasama lain di bidang Pelatihan Vokasi dan peningkatan kapasitas instruktur telah terjalin dgn baik dengan Singapura, Korea Selatan dan Jerman,” jelasnya.
Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi, mengungkapkan, ada jutaan WNI yang bekerja di luar negeri. Maka, kebijakan luar negeri bidang ketenagakerjaan harus mendahulukan fungsi protecting.
Kebijakan luar negeri bidang ketenagakerjaan Indonesia pun menghadapi sejumlah tantangan. Seperti TKI yang mayoritas low pay dan low skill, namun bekerja dengan hight risk.Selain itu, masih gap antara kesempatan kerja dan angkatan kerja di dalam negeri.
“Dalam konteks ini yang perlu ditingkatkan kompetensi bukan hanya tenaga kerja. Tetapi juga kita sebagai pemangku kepentingan,” paparnya.(rls/SpiritNews)